Seputarindonesia.co.id.Tigaraksa-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku berinisial KG sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan. Dengan memanipulasi data ratusan siswa yang nyatanya tidak pernah belajar, negara dirugikan hampir Rp2,5 miliar selama tiga tahun anggaran, 2023–2025. Hal itu di sampaikan oleh Kasi Intelijen :TEDDY LAZUARDI SYAHPUTRA, S.H., M.H. melalui siaran pers tertulisnya di Tangerang Banten,Senin (24/08/2026).
Teddy menjelaskan bahwa
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026 pada Senin 24 Agustus 2026, menyusul penyidikan yang berpedoman pada Surat Perintah Penyidikan berturut-turut Nomor PRIN-2665/M.6.12/Fd.2/06/2026 dan PRIN-3649/M.6.12/Fd.2/08/2026. Jaksa Penyidik Bidang Pidsus telah memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan dokumen hingga memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.
Modus operandi yang terungkap sederhana namun mencurigakan: KG memasukkan nama-nama siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah mengikuti kegiatan belajar-mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian. Data fiktif itu menjadi dasar pencairan dana BOP yang seharusnya untuk siswa yang benar-benar mengikuti program Paket A, B, dan C.
Angka yang terungkap sangat mencolok. Pada 2023, dana cair Rp813 juta untuk 535 siswa — padahal yang aktif hanya 7 orang. Tahun berikutnya Rp908 juta untuk 581 siswa, kenyataannya hanya 13 siswa aktif. Pada 2025, Rp822 juta untuk 511 siswa, sementara yang benar-benar belajar hanya 8 orang.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 3 Agustus 2026, total kerugian keuangan negara mencapai Rp2.506.740.000.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 jo. UU 20/2001; serta Pasal 604 KUHP 2023 jo. pasal yang sama tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa telah mengajukan usul penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan, dengan alasan kuat dikhawatirkan tersangka menghambat penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi keterangan saksi — sesuai Pasal 100 ayat (5) huruf b, c, e, h UU 20/2025 tentang KUHAP.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan keuangan negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.(Aro Ndraha/red).








