Massa Gelar Aksi di PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Andiansyah, Desak Hakim Putus Berdasarkan Fakta dan Hukum.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Sejumlah massa menggelar aksi penyampaian aspirasi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026). Mereka secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah dan meminta hakim memeriksa serta memutus perkara tersebut secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Koordinator lapangan aksi, Grasbert Albarado, menyatakan kehadiran warga di lokasi merupakan bentuk penyampaian sikap masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Ini adalah protes dari masyarakat terhadap praperadilan yang dilakukan Febrie Adriansyah terkait proses hukum saat ini,” ujarnya di lokasi.

Dalam orasinya, massa menegaskan permohonan praperadilan tersebut ditolak. “Harapan kami proses peradilan berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kami menolak praperadilan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah beserta tim hukumnya,” tegas Grasbert.

Pihaknya juga mempertanyakan permintaan pengembalian sejumlah barang yang status kepemilikannya dipersoalkan dalam perkara tersebut. Perlu ditegaskan bahwa pernyataan mengenai barang bukti merupakan pandangan yang disampaikan peserta aksi dan belum merupakan kesimpulan resmi mengenai status maupun kepemilikan barang tersebut.

Massa menyatakan seluruh persoalan tersebut semestinya diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum dalam persidangan. Penilaian atas keabsahan hal-hal yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan diserahkan sepenuhnya kepada hakim yang memeriksa perkara.

Aksi berlangsung secara tertib dengan penyampaian orasi dari mobil komando. Masyarakat berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut secara profesional dan hanya berlandaskan fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. (Aro Ndraha /red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *