Banten – seputar indonesia.co.id – Catatanfaktanews – Rakyat sipil asal Banten memilih melawan dengan menempuh jalur hukum. Melalui mekanisme surat terbuka mereka minta keadilan kepada Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, sembari membongkar dugaan praktik kriminalisasi oleh oknum penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, ( 25/05/25 )
Rakyat kecil itu bernama Indri Agustiani dan Fitri yang melayangkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo
Kedua rakyat kecil merupakan istri dari rakyat sipil biasa, Muhamad Junaedi dan Wahid Nur, yang mana sekarang mendekam di balik jeruji besi tahanan. Mereka di laporkan dengan dugaan pengalihan objek Jaminan Fidusia, padahal perkara tersebut sejatinya masuk dalam ranah hukum perdata
” Dalam peristiwa tersebut, ada dugaan kesewenang-wenangan” tulis kedua keduanya dalam surat terbuka yang telah di tembuskan ke berbagai lembaga pengawas, Organisasi HAM,dan berbagai Media Nasional.
Kronologis kejadian perkara berawal dari pengalihan tanggungan kendaraan rusak kepada pihak ketiga Karena alasan faktor ekonomi, Namun pada saat pihak ketiga Wanprestasi, justru malah Junaedi dan Wahid yang dilaporkan.
Hanya dalam waktu satu hari, pada 22 mei ,diduga Penyidik langsung langsung menetapkan tersangka, mengeluarkan SPDP, dan menahan kedua keduanya.
Prosedur gelar perkara, yang semestinya menjadi mekanisme wajib untuk menakar objektivitas kasus, disinyalir tidak dilakukan.
Ranah Perdata di Sulap Jadi Pidana
Pakar hukum dan praktisi hukum menilai bahwa perkara fidusia tergolong lex specialis berdasarkan UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang penyelesaiannya harus lebih dahulu ditempuh melalui jalur perdata.
Namun, penyidik Jatanras diduga menerobos rambu tersebut dan mengambil langkah represif, tanpa menghargai proses gugatan perdata yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang
” Ini bukan penegakan hukum, ini pembungkaman terhadap rakyat kecil” tegas Fitri ”
Pernyataan Kuasa Hukum: Penyidik diduga Langgar KUHAP dan HAM
Kuasa hukum kedua tersangka Ujang Kosasih, SH, menilai langkah penyidik bertentangan dengan asas legalitas dan due proces of law
” Kami menduga keras telah terjadi pelanggaran serius terhadap KUHAP, termasuk penetapan tersangka tanpa gelar perkara dan penahanan dengan sewenang-wenang. Klien kami sedang menempuh jalur jalur perdata, tetapi justru dipidanakan. Ini merupakan preseden buruk bagi penegak hukum,” Ujar Ujang Kosasih,SH.
Ia juga menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pra-peradilan,serta laporan resmi ke Propam dan Komnas HAM.
Kapolri Diminta Turun Tangan
Indri dan Fitri mendesak Kapolri segera menurunkan Divisi Propam dan Biro Wasidik Mabes Porli untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur,etik,dan HAM yang dilakukan oleh oknum penyidik Jatanras Banten. Keduanya juga meminta agar penanganan perkara Fidusia dikembalikan pada koridor hukum yang benar, bukan menjadi alat kriminalisasi.
Surat terbuka ini telah di tembuskan ke Kompolnas,Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk perlawanan sipil yang sah, konstitusional, dan menggugah kesadaran Publik
” Kami hanya rakyat kecil, tapi kami tidak akan diam ketika hukum dipermainkan” tutup Indri dan Fitri dengan suara yang tak bisa di abaikan
Sampai berita ini di terbitkan,belum ada konfirmasi resmi dari Polda Banten
( Red/team)