Kejati Sumsel Lakukan Pengeledahan Dan Penyitaan Pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde.

Seputarindonesia.co.id. Sumsel-
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde, Senin (14/04/2025).Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.Hal tersebut disampaikan oleh
Kepala Seksi Penerangan Hukum
(Kasipenkum ) Kejati Sumsel
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/04/2025).

Dalam keterangannya Vanny menjelaskan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu :
1). Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang;
2). Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang;
3). Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang;

Bahwa dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde. Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *