Kejagung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas.

Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksan saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kami (18/04/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke 3 orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). SP selaku Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk.
2). RAT selaku Karyawan PT Antam Tbk.
3). AU selaku Karyawan PT Antam Tbk.

Lanjutnya Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, terangnya.

Tambahnya Ketut Sumedana mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *