Kejaksaan Agung RI Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula.

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

Pemeriksaan saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln . Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/01/1024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi impor Gula tersebut yaitu : RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha, terangnya.

Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi RRF diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023, Ucapnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *