JAKARTA, 3 November 2026 — Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan LSP ASN EH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Hal ini disampaikan langsung oleh Komjen Pol. Asep Safrudin, Kabareskrim Polri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” ujar Asep Safrudin dalam jumpa pers tersebut.
Menurut keterangan Kabareskrim, ketiga tersangka diduga terlibat tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM hingga pengusaha. Selain penyadapan ilegal, mereka juga diduga melakukan penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Sementara itu, satu orang lagi berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Asep Safrudin menyatakan penyidik akan melanjutkan pengumpulan bukti, pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku. Polri menegaskan bahwa proses ini berjalan secara profesional dan tidak ada yang kebal hukum tanpa memandang jabatan.
Kasus ini menjadi sorotan besar publik karena melibatkan nama‑nama petinggi yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Polri maupun pemerintahan. Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya terkait penetapan status dan tahapan penyidikan. (red)








