Sukabumi, Jawa Barat. seputarindonesia.co.id — DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Sukabumi mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) membuka secara transparan rincian anggaran lanjutan pembangunan Masjid Al-Afgani Cisayar tahun 2026 sebesar Rp1.605.360.000.
Sorotan ini muncul karena dokumentasi kondisi bangunan yang diterima menunjukkan sejumlah pekerjaan masih perlu dituntaskan, di antaranya pemasangan keramik/granit lantai dan dinding, acian dinding, kusen, serta pengecatan.
Ketua DPC LIN Kabupaten Sukabumi, Muhamad Dasep, mempertanyakan dasar perhitungan anggaran lanjutan tersebut.
“Jika melihat pekerjaan yang masih perlu diselesaikan, kami mempertanyakan apa saja rincian pekerjaan yang membutuhkan anggaran Rp1,6 miliar lebih. Berapa volumenya, bagaimana spesifikasi materialnya, dan berapa harga satuannya? Perkim harus menjelaskan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Ketua DPC LIN, besarnya anggaran harus disertai penjelasan yang terukur, termasuk kepastian apakah dana tersebut hanya untuk pekerjaan finishing atau mencakup pekerjaan konstruksi dan instalasi lainnya.
Ketua DPC LIN juga meminta pencocokan anggaran tahap sebelumnya yang diinformasikan mencapai sekitar Rp3,6 miliar dengan anggaran lanjutan 2026, guna memastikan tidak ada pekerjaan tumpang tindih maupun pembayaran ganda.
“Ini bukan tuduhan, melainkan bentuk kontrol sosial. Kami meminta keterbukaan dokumen kontrak, RAB, progres fisik, realisasi keuangan, serta target penyelesaian pembangunan. Jika anggarannya sesuai kebutuhan, jelaskan melalui data dan hasil pekerjaan di lapangan,” tutup Muhamad Dasep.
Ketua DPC LIN menegaskan, kewajaran anggaran harus dinilai melalui pemeriksaan teknis dan dokumen resmi. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan uang publik secara transparan serta memperoleh kepastian penyelesaian pembangunan Masjid Al-Afgani Cisayar tegasnya
Red








