News  

Dokumen Izin Sawit Diserahkan ke Camat, Transparansi Dipertanyakan

WARUNGKIARA, SUKABUMI – Persoalan legalitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan tajam Forum Warungkiara

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Camat Warungkiara diduga telah menerima atau mengantongi dokumen perizinan perkebunan sawit dari pihak perusahaan. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka dari pihak kecamatan mengenai keberadaan maupun kejelasan dokumen perizinan tersebut.

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan dari Forum Warungkiara. Mereka mempertanyakan apakah perkebunan sawit tersebut benar-benar telah mengantongi seluruh izin usaha yang dipersyaratkan atau justru masih terdapat persoalan administrasi dan legalitas yang belum diselesaikan. Jum’at 30/10/2026.

Forum masyarakat Warungkiara Fery Permana menilai pemerintah daerah, khususnya pihak kecamatan, harus bersikap terbuka dan tidak terkesan menutup diri terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Jika memang dokumen perizinan sudah diterima dari pihak perusahaan, mengapa belum ada penjelasan secara terbuka kepada forum, Kami hanya meminta transparansi dan kejelasan hukum, agar persoalan ini tidak menjadi bola liar,’ tandasnya Fery Permana SH.

Forum Warungkiara juga akan mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar tidak tinggal diam. Pemda harus memastikan seluruh aktivitas perkebunan sawit berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memiliki dokumen perizinan yang sah.

Fery Permana SH juga mengungkapkan,” ia telah menerima informasi dari pihak perkebunan yang mana dokumen ijin sudah disampaikan kepada pihak camat, tatapi camat masih merahasiakan, terlebih tidak boleh dibuka kepublik,”imbuhnya.

Maka dengan demikian camat patut diduga persoalan dokumen tersebut untuk pribadi camat, adapa dengan dokumen sawit tersebut, apakah dokumen ijin tersebut merupakan dokumen negara. camat segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan semakin berkembangnya ketidakpercayaan publik terhadap camat sendiri.

” Sampai dengan hari ini camat warungkiara Toni Sugiarto tidak memberikan berkas atau dokumen ijin sawit, patut diduga camat kurag memahami mengenai transparansi, padahal bukan sekadar kewajiban pemerintah saja, tetapi melainkan hak masyarakat untuk mengetahui kejelasan legalitas usaha yang beroperasi di wilayahnya,’ bebernya Fery Permana SH.

FORMAWAR, menyayangkan Sikap Camat, Dokumen Izin Sawit Diduga Tidak Dibuka ke Publik. Ketua APDESI Kecamatan Warungkiara Asep Dedi Suryadi, melalui via whatsApp mengungkapkan,
” bahwa dokumen perizinan perkebunan sawit hasil audensi pada tanggal 28 Oktober 2026, artinya dokumen ijin tersebut hanya untuk di konsumsi camat, kalaupun akan diberikan kepada forum, persoalan dokumen ijin dan akan konsultasikan terlebih dahulu kepada pihak bidang hukum perkebunan,’ ucapnya.

muncul pertanyaan besar. Pasalnya, dokumen yang disebut-sebut telah diserahkan tetapi tidak diberikan kepada pihak forum yang selama ini mempertanyakan kejelasan legalitas perkebunan sawit. Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai keterbukaan informasi dan transparansi pemerintah kecamatan dalam menyikapi persoalan perizinan perkebunan sawit.

Forum Masyarakat Warungkiara (FORMAWAR) berharap Camat Warungkiara segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan dokumen tersebut.

Publik juga mempertanyakan, jika dokumen perizinan memang sudah tersedia dan diserahkan kepada pihak kecamatan, mengapa masyarakat yang meminta kejelasan justru belum mendapatkan akses terhadap dokumen tersebut?

Persoalan ini diharapkan tidak berhenti pada pernyataan bahwa dokumen sudah diserahkan, tetapi harus dibuktikan melalui keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,’ tutup

Reporter : Muhtar Bt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *