Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD Indramayu dan Plt Sekwan, Dugaan Korupsi Tunjangan Rugikan Negara Rp18,79 Miliar.

Seputarindonesia.co.id.Bandung-
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2022–2025. Mereka adalah Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD berinisial I.H. Penahanan dilakukan pada Rabu (21/10/2026) setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di hadapan penyidik Kejati Jabar.

Kedua tersangka selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memperlancar penanganan perkara lebih lanjut.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial A.F., belum dapat dilaksanakan pada waktu yang sama. Penundaan itu dilakukan setelah penasihat hukum A.F. menyerahkan surat keterangan dokter sekaligus mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dugaan penyimpangan bermula pada tahun 2021, ketika tersangka S yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD. Sekitar September 2021, besaran anggaran kedua tunjangan tersebut untuk tahun anggaran 2022 ditetapkan mengalami kenaikan tanpa didahului dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakan penilaian ulang atau appraisal.

Besaran yang ditetapkan oleh tersangka S saat itu adalah tunjangan perumahan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta bagi setiap anggota DPRD. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta bagi setiap anggota DPRD. Akibat tidak adanya penilaian yang sah, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) diduga dihitung berdasarkan besaran yang telah ditentukan sepihak oleh tersangka S.

Pada 30 November 2021, tersangka I.H. yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD disebut menerima perintah dari S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan yang sudah ditetapkan tersebut — sebuah langkah yang dilakukan setelah keputusan kenaikan sudah diambil.

Penyimpangan berlanjut pada tahun 2023, ketika pemerintah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melakukan penilaian tunjangan perumahan. Penyidik menduga tersangka A.F. membuat surat yang ditandatangani oleh S dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP, dengan alasan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut penyidik, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak boleh dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka S, I.H., dan A.F. disangkakan dengan ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adapun sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jabar menegaskan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami seluruh aspek perkara dan menuntaskan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *