Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sengkarut rasuah jumbo senilai Rp37,35 miliar dalam proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018–2019. Langkah hukum teranyar ditandai dengan penggeledahan maraton di sembilan lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis, 17 September 2026, serta penetapan enam orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan serentak ini dilakukan untuk memburu dan mengamankan barang bukti vital yang memperkuat konstruksi hukum perkara. Seluruh lokasi yang disasar diidentifikasi sebagai simpul penting yang berkaitan langsung dengan aliran dana dan dokumen pelaksanaan proyek bermasalah tersebut.
Operasi penggeledahan meliputi kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat penyimpan dokumen di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian kerja sama, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, hingga surat-surat kepemilikan kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang atau aliran dana korupsi.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyimpangan dalam proyek alat konstruksi ini membebankan kerugian negara hingga Rp37,35 miliar. Sebagai langkah lanjutan, penyidik saat ini tengah mengintensifkan penelusuran aset atau asset tracing guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari para pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pengembangan penyidikan ini, aparat kepolisian tidak ragu menyeret pihak-pihak yang diduga terlibat dengan menetapkan enam orang tersangka berinisial MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Dari total enam tersangka tersebut, empat orang merupakan representasi internal dari PT Telkominfra, sementara dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi. Peran masing-masing tersangka kini tengah didalami secara intensif melalui pemeriksaan saksi dan ahli.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum ini dijalankan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Pihaknya memastikan penanganan perkara tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka yang ditetapkan.
Setiap barang bukti dan dokumen yang berhasil disita akan diuji validitasnya di hadapan hukum untuk disinkronkan dengan alat bukti lainnya. Kepolisian berkomitmen untuk menyampaikan setiap progres penanganan perkara ini secara transparan kepada publik demi menegakkan keadilan dan membersihkan praktik rasuah di tubuh badan usaha milik negara maupun swasta mitra strategis.
(Aro Ndraha/red).







