Seputarindonesia.co.id. Tangsel-
Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang di kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang diduga menjadi tempat produksi uang rupiah palsu skala besar pada Jumat (21/08/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta 360.000 lembar kertas menyerupai uang rupiah pecahan Rp100.000 yang siap diselidiki lebih lanjut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, mengonfirmasi bahwa kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang yang diamankan untuk memetakan peran masing-masing. Selain ratusan ribu lembar uang tiruan, polisi juga menyita berbagai alat produksi mutakhir di lokasi kejadian, mulai dari mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, hingga bahan baku kertas khusus.
“Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya. Kami juga menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah ini masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” ujar Kombes Victor Mackbon saat memberikan keterangan pada Sabtu (22/8/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir demi melacak kemungkinan jalur distribusi dan keterlibatan jaringan lain. Polisi bergerak cepat mengamankan lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di dalam gudang industri tersebut.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengingatkan bahwa tindakan pemalsuan ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman terhadap simbol negara. “Rupiah bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga salah satu simbol kedaulatan negara. Karena itu, dugaan pemalsuan uang harus ditangani secara serius agar masyarakat terlindungi,” tegas Kombes Budi Hermanto.
Guna mengantisipasi kerugian di masyarakat, Polda Metro Jaya mengimbau warga agar lebih cermat saat bertransaksi dengan uang tunai dan segera melapor jika menemukan kejanggalan. Saat ini, para terduga pelaku menghadapi ancaman jerat hukum berlapis melalui Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (Aro Ndraha/red).







