MOJOKERTO ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna di Graha Whicesa, Selasa (18/8/2026). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ainy Zuhro, dihadiri langsung oleh Bupati Mojokerto, Gus Barra, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD.
Agenda utama rapat ini meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang kemudian ditandatangani bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.
Usai penandatanganan, Bupati Gus Barra memberikan keterangan kepada awak media terkait langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menyusun program kerja jangka menengah maupun jangka panjang.
“Yang jelas, kami akan menyelesaikan dan menjalankan program-program yang menjadi prioritas kita bersama setelah ini. Segala sesuatu yang telah disepakati akan kami wujudkan secara nyata untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto,” tegas Gus Barra.
Terkait progres pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto, Gus Barra menyampaikan bahwa proses pembebasan lahan saat ini telah mencapai sekitar 90 persen.
“Saat ini kita masih dalam tahap proses pembebasan lahan. Tingkat kemajuannya sudah sekitar 90 persen, sehingga tinggal sekitar 10 persen lagi yang harus diselesaikan. Yang sedang kami urus saat ini adalah dokumen LSD, setelah itu keluar, maka seluruh pembayaran ganti rugi dapat segera diselesaikan,” ungkap Gus Barra.
Penandatanganan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini menjadi landasan awal penyusunan APBD Kabupaten Mojokerto, yang diharapkan dapat lebih mempercepat pembangunan, termasuk percepatan pemindahan ibu kota dan program-program prioritas lainnya demi kesejahteraan masyarakat. (ris)







