Kado Pahit HUT ke-81 RI di Nias Barat: Proyek RSUD Cerah Medika Rp 138 Miliar Mangkrak, Resmi Dilaporkan di Kejagung.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia di Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara, diwarnai kabar keprihatinan mendalam. Fasilitas kesehatan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat justru tersangkut persoalan hukum.

Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cerah Medika senilai Rp 138,2 miliar yang kini terbengkalai, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi, Senin (17/08/2026).

Laporan resmi tersebut dilayangkan langsung oleh sekelompok aktivis masyarakat bersama tim kuasa hukum dari Media Seputarindonesia.co.id dan Media DiscoveryNews.id di gedung Kejagung RI, Jakarta. Mereka mendesak Jaksa Agung dan jajarannya untuk segera turun tangan memeriksa seluruh pihak terkait yang bertanggung jawab atas proyek jaminan kesehatan tersebut.

“Korbankan Hak Kesehatan 100 Ribu Warga:

Kuasa hukum pelapor mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap mandeknya proyek ini. Ia menjelaskan bahwa infrastruktur kesehatan tersebut didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan Tahun Anggaran 2025, yang seharusnya menjadi fasilitas vital bagi sekitar 100.000 jiwa warga di Nias Barat.

“Namun sangat disayangkan, hingga Agustus 2026 atau sekitar 1,5 tahun berjalan sejak dianggarkan, kondisi fisik bangunan di lapangan sangat memprihatinkan dan sama sekali tidak dapat digunakan untuk melayani masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin.

Berdasarkan data resmi papan proyek, pengerjaan RSUD Cerah Medika ini mengacu pada Kontrak Nomor 000.3.3/23/SP/DB-RS/PPK/DINKES/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp 138.286.818.003 ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana Tureloto – Nara – Sangkuriang (KSO).

Sementara itu, bertindak sebagai konsultan pengawas adalah PT Esa Pratama Cipta Selebes – PT Citra Yasa Persada (KSO), di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat. Saat ini, masa kontrak kerja selama 295 hari kalender tersebut diketahui telah habis total.

“Kondisi Lapangan: Megah di Luar, Hancur di Dalam”

Pantauan langsung di lokasi proyek menyajikan pemandangan kontras yang memprihatinkan. Dari sisi luar, struktur bangunan tampak berdiri kokoh dan megah. Namun, pemandangan berbanding terbalik terlihat jelas begitu memasuki bagian dalam gedung yang hancur berantakan.

Plafon-plafon bangunan terlihat banyak yang jebol akibat rembesan air, struktur perancah (scaffolding) tampak roboh, dan material bangunan dibiarkan berserakan di lantai tanpa ada tanda-tanda kelanjutan aktivitas dari para pekerja.

Koordinator aktivis pelapor menilai kondisi ini mencerminkan adanya unsur pembiaran berjamaah yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar. Pihaknya menduga kuat adanya indikasi kongkalikong yang melibatkan tiga elemen utama proyek, yakni pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga pejabat pengambil kebijakan di daerah.

“Tuduhan Pasal Korupsi dan Desakan Audit Investigatif”

Dalam berkas laporan yang diserahkan ke Kejagung RI, para terlapor diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP tentang aksi turut serta.

Menyikapi hal tersebut, pihak pelapor mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah cepat, mulai dari melakukan audit investigatif menyeluruh, melakukan penyitaan aset jika ditemukan bukti kerugian negara, hingga menetapkan tersangka demi menyelamatkan hak konstitusional kesehatan masyarakat Nias Barat.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat serta pihak rekanan kontraktor. Namun, dinas terkait dan pihak rekanan belum memberikan keterangan resmi menanggapi mandeknya proyek bernilai ratusan miliar tersebut.
(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *