Aroma Kongkalikong Proyek SMAN Unggulan Sukma Nias Menyengat, KORSA-DEM Bongkar Dugaan Konstruksi Asal-Asalan.

Seputarindonesia.co.id.Gunungsitoli-Koalisi Solidaritas dan Aksi Demokratif (KORSA-DEM) menggelar aksi pengawasan publik besar-besaran tentang dugaan indikasi pengerjaan fisik yang asal-asalan pada proyek pembangunan Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias yang dinilai
mengancam kualitas bangunan serta keselamatan siswa di masa depan, Selasa (11/08/2026).

Tuntutan aksi mendesak Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Dinas Pendidikan Sumatera Utara segera mengusut dugaan manipulasi spesifikasi teknis pada proyek revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias yang beraroma adanya  dugaan Kerugian Negara.Unjuk rasa ini dipicu oleh temuan lapangan mengenai buruknya mutu material dan prosedur kerja, ditambah sikap tertutup dari humas proyek yang dinilai sengaja membatasi hak informasi masyarakat guna menutupi borok pembangunan.

Penanggung jawab aksi, Gunawan Hulu, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. KORSA-DEM menuntut evaluasi total terhadap manajemen lapangan dan transparansi anggaran demi menyelamatkan uang negara dari potensi kerugian masif.

“Kami hadir sebagai pengawas eksternal yang sah. Masyarakat berhak memastikan setiap rupiah uang negara dikelola dengan transparan. Namun, kinerja humas proyek justru menutup akses informasi dan memperkuat kecurigaan bahwa ada yang sengaja disembunyikan terkait mutu bangunan ini,” tegas Gunawan Hulu saat berorasi di Gunungsitoli, Selasa (11/8/2026).

Dalam pernyataan sikapnya, KORSA-DEM membeberkan empat bukti krusial di lapangan yang mengarah pada dugaan penurunan mutu konstruksi secara sengaja:

1)●Kedalaman bore pile yang ditengarai dimanipulasi dan tidak sesuai perencanaan teknis.

2)●Penggunaan material utama pengerjaan yang diduga di bawah standar mutu (substandar).

3)●Proses pengecoran yang dipaksakan saat situasi hujan deras, berisiko merusak daya ikat semen.

4)●Campuran beton yang ditengarai tidak sesuai dengan spesifikasi baku di dalam kontrak kerja.

Selain menabrak aturan jasa konstruksi, tindakan abai dari perusahaan pelaksana ini dinilai telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

KORSA-DEM mendesak Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumut bersama instansi terkait, lembaga pengawas, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit forensik terhadap struktur bangunan SMAN Unggulan Sukma Nias sebelum pengerjaan selesai, guna memastikan kepatuhan hukum dan menjaga akuntabilitas proyek strategis tersebut.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *