KOTA MANNA – Langkah tegas dan tanpa kompromi kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan dalam membabat habis potensi praktik korupsi di wilayahnya. Melalui Inspektorat Daerah, Pemkab resmi menyebar gerakan penolakan gratifikasi secara masif dengan memasang spanduk panduan antikorupsi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga titik layanan publik Kota Manna.
Langkah ini menyasar kebiasaan “siram-mungut” dan budaya kompromi yang selama ini kerap mengintai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemasangan spanduk bukan sekadar pajangan formalitas, melainkan sinyal bahaya bagi siapa saja yang berniat bermain-main dengan jabatan.
Sapu Bersih “Budaya Parcel” dan Diskon Jabatan
Inspektur Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena masih maraknya sikap meremehkan terhadap pemberian-pemberian bermotif tertentu yang berkedok “hal biasa”.
”Gratifikasi itu sering dianggap sepele. Padahal pemberian dalam bentuk uang, bingkisan, diskon khusus, fasilitas perjalanan, jamuan, bahkan parcel bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi. Kalau hari ini menerima karena jabatan, besok muncul kepentingan yang merusak keputusan. Tolak sejak awal!” tegas Hamdan dengan nada keras.
Ia memperingatkan seluruh pejabat dan ASN bahwa setiap fasilitas atau bingkisan yang melekat pada wewenang jabatan wajib hukumnya untuk ditolak. Menerima barang berkedok imbalan jasa dipastikan bakal merusak integritas, memicu konflik kepentingan, dan menghancurkan kepercayaan publik.
Instruksi Tetap : 4 Langkah Wajib ASN Bengkulu Selatan
Menanggapi potensi pelanggaran ini, Inspektorat menerbitkan 4 Instruksi Utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN tanpa terkecuali :
Tolak setiap bentuk gratifikasi dengan tegas dan sopan sejak awal.
Laporkan secara resmi apabila gratifikasi terlanjur diterima karena kondisi tertentu.
Dilarang Meminta atau memberi peluang untuk meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Jadi Teladan dalam menerapkan budaya antikorupsi di lingkungan kerja masing-masing.
Kanal Pelaporan Disiapkan, Kode QR Langsung Terhubung ke KPK
Tidak main-main dalam mengawal gerakan ini, Inspektorat menyediakan akses pelaporan cepat yang terintegrasi langsung dengan lembaga antirasuah nasional.
Masyarakat maupun pegawai yang menemukan indikasi pelanggaran dapat langsung memindai kode QR yang tertera pada spanduk sosialisasi untuk mengakses berbagai kanal pelaporan resmi, seperti GOL KPK, KWS KPK, e-AWU, hingga Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Bengkulu Selatan.
Gerakan sweeping moral dan perketatan sistem ini diharapkan mampu menyapu bersih sisa-sisa budaya koruptif, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Selatan yang benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel.
Tulus Hartanu & Tim…








