Sudah Sebulan Diduga Tidak Masuk Kantor, Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Disorot: Digaji Negara Tapi Malas ke Kantor.!

Sinjai — Hampir sebulan lamanya, Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda diduga tidak masuk kantor dari berbagai agenda strategis pemerintahan. Hal ini menuai sorotan tajam dari aktivis.

Seperti pada pelantikan pejabat eselon II dan III hingga rapat-rapat penting, orang nomor dua di Sinjai itu tak kunjung terlihat batang hidungnya.

Koordinator Pemuda dan Masyarakat Sinjai Bersuara (PMSB), Rifai, mengkritik langkah Andi Mahyanto Mazda tidak hadir dalam berbagai agenda strategis sebagai pejabat negara.

Rifai menyayangkan sikap dari Wakil Bupati Sinjai yang diduga tidak masuk kantor kurang lebih sebulan lamanya.

“Bagaimana tidak, seorang pemimpin daerah yang digaji dengan uang rakyat justru absen tanpa kejelasan. Ini preseden buruk sebagai seorang pemimpin, apalagi dilakukan sekelas Wakil Bupati, tidak seharusnya pak Wabup malas ngantor,” ujar Rifai dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Sementara di sisi lain, kata Rifai, ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sinjai setiap hari datang tepat waktu, bekerja mengurus administrasi kependudukan, melayani perizinan, hingga turun ke lapangan. Mereka disiplin karena takut terkena sanksi. Tapi bagaimana dengan wakil bupati Sinjai.

“Jangan-jangan beliau lupa kalau dirinya masih menjabat. Sebulan tidak masuk kantor, sementara gaji dan tunjangan tetap cair dari APBD. Ini keterlaluan,” tegasnya.

Rifai mengajak masyarakat untuk tidak mendiamkan kesalahan.

“Melalui ini, saya mengajak masyarakat untuk tidak mendiamkan kesalahan dari pemimpin kita. Tapi kita harus bergerak menjadi momok menakutkan bagi kekuasaan supaya dijalankan sebagaimana seharusnya. Apalagi jabatan wakil bupati adalah amanah dari rakyat. Jangan malas-malasan,” kata Rifai.

Sementara itu, Adnan Pratama dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Birokrasi (AMS-RB) juga menyayangkan sikap diam yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai. Menurutnya, pembiaran ini hanya akan menimbulkan preseden buruk.

Kata dia, aturan main sudah jelas. Setiap pegawai negeri, termasuk wakil kepala daerah, wajib masuk kerja sesuai jam yang ditentukan.

Kalau berhalangan, harus izin atau memberi keterangan. Jika mangkir tanpa alasan sah, ada sanksi yang menanti mulai dari teguran, penundaan gaji, penurunan pangkat, hingga yang paling berat, pemberhentian.

Kata Adnan, sikap ketidakhadiran Andi Mahyanto Mazda yang sudah nyaris sebulan ini setara dengan sekitar 22–26 hari kerja. Dalam aturan kepegawaian, itu sudah masuk kategori pelanggaran serius. Bukan sekadar teguran biasa lagi.

“Kalau wakil bupati saja bisa bebas tidak masuk kerja tanpa sanksi, bagaimana dengan PNS lain? Ini akan merusak budaya disiplin di birokrasi. Kami mendesak Bupati dan Inspektorat untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi,” tegas Adnan.

Adan Pratama menegaskan bahwa publik Sinjai mulai kehilangan kesabaran. Mereka ingin pemimpin yang mereka pilih benar-benar hadir, bekerja, dan bertanggung jawab. Bukan sekadar nama di struktur pemerintahan.

“Kami tidak butuh pemimpin yang hanya hadir saat kampanye lalu hilang setelah dilantik. Rakyat butuh bukti, bukan janji,” tutup Rifai.

Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda belum memberikan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *