Kasus Pembunuhan di Desa Tulumbaho Soageadu Kab.Nias, Orangtua Korban Meminta Kepada Kapolres Nias Agar 8 Orang Terduga Pelaku Segera di Tahan.

Seputarindonesia.co.id.Nias-Kasus Pembunuhan di Desa Tulumbaho Dusun II Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias dengan Laporan Polisi Nomor. LP/B/11/V/2026/SPKT/POKSEK GIDO/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA Utara, tgl 25 Mei 2026. An, Pelapor Orang tua Korban Agusman Buaya, Meminta  Atensi Keadilan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim, Bapak Kadiv Propam Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan Reserse Bareskrim Polri dan Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara serta Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Kepada Bapak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta  Kepada Bapak Kapolres Nias agar terduga ke 8 (delapan) Orang Pelaku yang turut bersama-sama melakukan kekerasan penganiayaan yang menyebabkan Hilangnya nyawa Anaknya Korban bernama JUFRI PEROBAHAN BUAYA, segera di tetapkan tersangka dan di Lakukan Penahanan dan di Proses secara Hukum Pidana.

Hal tersebut di sampaikan oleh Orangtua Korban Agusman Buaya didepan Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kepada Media ini saat seusai mengikuti Sidang permintaan keterangan saksi Kasus  dugaan Pembunuhan Anaknya tersebut, Jum’at (19/06/2026).

Orangtua Korban Agusman Buaya menjelaskan bahwa ada 9 orang terduga Pelaku Penganiayaan Anaknya An. JUFRI PEROBAHAN BUAYA sehingga meninggal Dunia. Hal itu di ketahuinya melalui informasi dari para terduga Pelaku Penikaman Korban An. Farisman Zai, dan Juli Andi Syah Putra Waruwu dan Zefriaman Waruwu Alias Ama CICI, saat dilakukan adegan Rekrontruksi di Polres Nias yang dihadiri oleh beberapa orang saksi terduga Pelaku dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) beserta Penyidik Polres Nias, Pelaksanaannya meliputi ada
penampilan urutan kejadian sebanyak 22 adegan,Jum’at (05/06/2026),lalu.

Tambahnya Agusman Buaya Orangtua Korban menjelaskan bahwa Kedua Saksi terduga Pelaku yang bernama Juli Andi Syah Putra Waruwu, dan Zefri Aman Waruwu mengakui pada ada adegan Rekontruksi di Polres Nias tersebut  bahwa Mereka telah turut serta melakukan kekerasan Penganiayaan kepada  Korban di Tempat Kejadian Perkara, (TKP) Namun sampai sekarang pihak Penyidik Polres Nias tidak melakukan penahanan dan hanya berstatus sebagai Saksi terduga dari Pelaku.

“Ada 9 (Sembilan ) Orang terduga Pelaku yang melakukan kekerasan penganiayaan terhadap Anak Saya An. JUFRI PEROBAHAN BUAYA, Namun hanya 1 (satu) orang yang telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan (Farisman Zai -red), Sedangkan Juli Andi Syah Putra Waruwu, dan Zefri Aman Waruwu Alias Ama Cici mengakui di BAP mereka bahwa telah turut serta melakukan Penganiayaan kepada Korban di Tempat Kejadian Perkara, (TKP) sedangkan ke 6 (Enam) Orang terduga Pelaku Lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan oleh Penyidik Polres Nias guna kepentingan oenyidikan, Ucapnya Agusman.

Lebih lanjut Agusman Buaya sebagai Orangtua Korban,Meminta Atensi keadilan Kepada Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim Polri, Bapak Kadiv Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Reserse Bareskrim Polri, dan kepada Bapak Kapolda Sumut, serta Bapak Kapolres Nias dan Kepada Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta Kepada Bapak Kapolres Nias  agar ada keadilan yang seadil-adilnya bagi Kami sebagai Orangtua Korban terhadap Kasus Pembunuhan Anak saya yang bernama JUFRI PEROBAHAN BUAYA, agar ke 8 (Delapan) orang terduga Pelaku lainnya dapat di tahan dan diproses secara Hukum untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya didepan Hukum, Harapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Kasus dugaan Pembunuhan Korban
JUFRI PEROBAHAN BUAYA sedang bergulir persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi , Jum’at tgl 19/06/2026. (Tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *