MOJOKERTO, 2 November 2026 — Camat Pungging Aprianto, S.E., M.M. bersama Kepala Desa Lebaksono H. Afan Faizin, M.Pd. bergerak cepat menangani kasus rumah tidak layak huni milik Ibu Asripah warga Dusun Lebak RT 1 RW 3 Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Alhamdulillah, setelah melalui beragam proses pengajuan ke Basnas, Dinas Sosial serta kepada Bupati Mojokerto, kini kabar gembira diterima warga bahwa permohonan tersebut telah di‑ACC dan tinggal menunggu realisasi.
Kepala Desa Lebaksono H. Afan Faizin, M.Pd. menyampaikan bahwa pihaknya terus mendampingi Ibu Asripah sejak awal pengajuan. “Dulu sudah kami ajukan ke Basnas, ke Dinas Sosial dan disampaikan kepada Gus Bupati. Alhamdulillah sekarang sudah ada kabar di‑ACC, semoga segera terealisasi sehingga Ibu Asripah dapat menempati rumah yang layak huni,” ujarnya.
Camat Pungging Aprianto, S.E., M.M. turut mendukung upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni tersebut. Ia menyatakan bahwa perangkat kecamatan dan desa akan terus memantau jalannya realisasi program agar tepat sasaran dan segera dirasakan manfaatnya oleh warga.
Ibu Asripah menyampaikan rasa syukur mendalam atas perhatian Camat, Kepala Desa serta Bupati Mojokerto. Ia berharap pembangunan rumah segera selesai sehingga ia dapat tinggal dengan nyaman dan layak.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara Kecamatan Pungging dan Pemerintah Desa Lebaksono dalam mendampingi warga kurang mampu mengakses program sosial untuk perbaikan rumah tidak layak huni.








