Seputarindonesia.co.id. Jakarta- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran dan produksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak lebih dari 7 juta butir obat keras beserta bahan baku dan mesin produksi berhasil disita, sementara 16 orang diamankan dalam operasi penindakan yang diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian melalui Bea dan Cukai terkait temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen pengiriman dan rekaman CCTV yang ditelusuri penyidik, jejak barang tersebut mengarah ke dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah — tepatnya di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak.
Pada 15 Oktober 2026, tim gabungan melakukan penindakan ke kedua lokasi tersebut. Petugas berhasil mengamankan 11 orang di lokasi Kartasura dan lima orang lainnya di Gatak. Selain itu, penyidik juga menyita lebih dari 7 juta butir obat keras siap edar, bahan baku pembuatan obat, serta sejumlah mesin produksi yang diduga digunakan untuk memproduksi obat tanpa izin edar.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujar Kapolda Metro Jaya.
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka, sekaligus menelusuri keberadaan dua orang yang diduga sebagai pemilik dan pengendali utama kegiatan produksi. Penelusuran juga dilakukan terhadap asal-usul bahan baku, jaringan distribusi yang lebih luas, serta aliran dana yang diduga mengalir dari perdagangan ilegal tersebut.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obat keras ilegal tersebut diduga diedarkan ke berbagai daerah melalui jasa ekspedisi. Namun identitas jaringan penerima dan jaringan distribusi yang lebih luas masih terus didalami penyidik.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam memperoleh obat keras. Obat keras memang memiliki manfaat medis jika digunakan sesuai aturan dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan, namun penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan secara serius. Masyarakat diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK — Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa — serta memperoleh obat keras hanya melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi berdasarkan resep dokter.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa penanganan perkara ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran barang berbahaya.
“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya. (Aro Ndraha/red).







