Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster, Dua Pelaku Ditangkap.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan jaringan penyelundupan benih bening lobster atau baby lobster yang dikirim lintas negara. Sebanyak 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar berhasil diamankan, dan dua orang pelaku lapangan resmi ditangkap dalam operasi yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pengangkutan benih lobster. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan pemantauan selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil menghentikan perjalanan sebuah kendaraan yang diduga mengangkut barang ilegal di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin siang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan, kendaraan yang dihentikan berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF. Kendaraan tersebut membawa 12 boks benih lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, dengan tujuan Tangerang sebagai tempat transit sebelum dikirim ke luar negeri.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).

Dua orang yang diamankan diidentifikasi bernama Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, warga asal Lampung. Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengangkut benih lobster atas perintah pihak lain. Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku tidak mengetahui identitas pemodal maupun pihak yang menyerahkan barang dari Pangandaran.

Pengungkapan ini ternyata merupakan pengiriman ke-10 yang dilakukan kelompok tersebut dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil lolos dari pengawasan. Jika dihitung, setiap pengiriman sebelumnya rata-rata berisi 40 boks benih lobster, dengan perkiraan total kerugian negara yang telah terjadi sangat besar. Setiap ekor benih lobster di pasar internasional bernilai sekitar Rp80.000.

Polri menduga jaringan ini menyalurkan benih lobster melalui jalur darat melintasi Sumatera hingga ke Jambi, sebelum kemudian dikirim ke luar negeri melalui perbatasan atau pelabuhan tertentu. Negara tujuan yang teridentifikasi antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap identitas pemodal, pemasok, serta pembeli di luar negeri.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegas Irhamni.

Selain menjerat pelaku dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyidik juga sedang menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dari sembilan pengiriman sebelumnya. Langkah ini dilakukan agar keuntungan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh para pelaku.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” tambah Irhamni.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri. Ia menegaskan pemerintah melalui Satgas Benih Bening Lobster akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga — termasuk dengan TNI, Polri, dan PPATK — untuk memutus rantai penyelundupan.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.

Benih lobster yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk selanjutnya dibudidayakan di wilayah Batam, sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya alam sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dalam negeri.

Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Polri berkomitmen terus menindak tegas penyelundupan sumber daya laut dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mereka temui.
(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *