News  

OPERASI PEKAT 2026, RAZIA MINUMAN KERAS DIGELAR RUTIN UNTUK JAGA KETERTIBAN MASYARAKAT

WARUNGKIARA, SUKABUMI — Kepolisian bersama unsur pemerintah kecamatan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026 dengan menyasar sejumlah toko jamu di wilayah Warungkiara dan Bantargadung, Sabtu malam (3/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat, khususnya dalam mengawasi potensi peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

Operasi dipimpin oleh jajaran kepolisian dengan melibatkan Kanit Binmas Aiptu Dani serta Kasi Trantibum Kecamatan Warungkiara, Devi Iskandar, S.IP. Kegiatan tersebut juga berada dalam koordinasi Kapolres Sukabumi Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., dan Kapolsek Warungkiara AKP R. Panji Setiaji, S.H., M.H.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi Toko Jamu Ubrug, Toko Jamu di depan Kantor Kecamatan Warungkiara, Toko Jamu Baed, Toko Jamu Bantargadung, serta toko di depan Pasar Warungkiara.

Razia dalam rangka Operasi Pekat 2026 trrsebut dilakukan untuk memastikan aktivitas penjualan di sejumlah toko jamu berjalan sesuai peraturan yang berlaku,

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penjualan minuman beralkohol.

Kapolsek warungkiara R. Panji Setiaji, S.H., M.H. mengatakan, Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum sebab minuman keras merupakan salah satu persoalan penyakit masyarakat yang perlu mendapat perhatian serius.

” Kami menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan penjualan minuman keras wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan adanya penjualan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan prosedur hukum,” tandasnya.

Selanjutnya, Operasi Pekat 2026 menjadi salah satu langkah berkelanjutan bagi polsek dan pemerintahan kecamatan warungkiara dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan adanya kegiatan rutin tersebut, diharapkan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat ditekan serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum semakin meningkat.

Operasi Pekat diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan pemeriksaan sesaat, tetapi juga bagian dari pengawasan berkelanjutan.

Masyarakat diimbau turut menjaga ketertiban serta menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar aturan.

Publik juga berharap tindakan terhadap pelanggaran, dan langkah tindak lanjut yang dilakukan petugas.

Melalui Operasi Pekat 2026, aparat berupaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Warungkiara dan Bantargadung,” tutup

Reporter : Muhtar Bahtiar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *