Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 16 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 sampai 2026.
Pemeriksaan maraton tersebut dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Agustus 2026. Langkah hukum ini diambil penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan penyelewengan program strategis nasional tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur penting, mulai dari internal birokrasi, pimpinan perusahaan swasta, hingga lembaga yayasan, terangnya Anang.
Adapun daftar inisial saksi yang memenuhi panggilan penyidik hari ini adalah:
1)● IDMAKN (Tenaga Ahli pada Badan Gizi Nasional)
2)● MK (Mitra SPPG Pejaten Barat)
3)● GW (Staf Keuangan PT NGS)
4)● Direktur PT MDT
5)● Direktur PT AJS
6)● Direktur PT WMB
7)● Direktur PT ACG
8)● Direktur PT BCS
9)● Direktur PT BMA
10)● Direktur PT EC
11)● Direktur PT SSA
12)● Direktur PT MHT
13)● Direktur PT MTS
14)● Pengurus Yayasan PRL
15)● Ketua Yayasan HJC dan HJM
16)● MNH (Pihak swasta/perorangan)
Anang menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum ini berjalan dengan pengawasan ketat dan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menetapkan setiap langkah hukum,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/22026).
Hingga saat ini, tim penyidik JAM PIDSUS masih terus melakukan pendalaman materi pemeriksaan guna memetakan peran masing-masing pihak dalam sengkarut tata kelola program MBG tersebut.(Aro Ndraha/red).







