News  

Mengawal Transparansi P3-TGAI TA 2026: Balai Wilayah Sungai Tegaskan Larangan Pihak Ketiga dan Antisipasi Kewajiban Setoran Ilegal

Sukabumi, Jawa barat. seputarindonesia.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) secara resmi mulai menggulirkan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan program Padat Karya Tunai (PKT) berbasis APBN ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1776/KPTS/MN/2026 tentang Penetapan Lokasi Daerah Irigasi dan Kelembagaan Penerima P3-TGAI tahun 2026.

Salah satu wilayah yang mendapatkan alokasi penguatan infrastruktur irigasi cukup masif tahun ini adalah Kabupaten Sukabumi, di mana jumlah penerima program P3-TGAI tersebar luas mencapai 25 kecamatan. Besarnya sebaran wilayah penerima di Kabupaten Sukabumi ini menjadi atensi khusus pemerintah serta elemen masyarakat sipil agar pengawasan berjalan super ketat, mengingat luasnya rentang kendali operasional di lapangan.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh lokasi program wajib dilaksanakan sendiri secara swakelola murni oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), atau Induk P3A (IP3A) serta TIDAK DIPIHAK-KETIGAKAN/DIKONTRAKTUALKAN dan TIDAK ADA PUNGUTAN BIAYA APAPUN. Menyikapi dimulainya rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Ditjen SDA merilis pemetaan kritis terhadap 5 celah kelemahan utama dan potensi penyimpangan (fraud) sistemik yang wajib diwaspadai, termasuk di wilayah sebaran Kabupaten Sukabumi.

Celah paling krusial terjadi ketika program jatah aspirasi (dana pokok pikiran/pokir) ditunggangi oleh oknum legislatif. Kelompok tani (P3A) kerap diduga dipaksa menyetor komitmen di muka (commitment fee) dengan nominal fantastis demi mendapatkan jatah lokasi dari total 25 kecamatan yang terjaring. Modus lainnya melibatkan pemaksaan pembelian material pada toko/vendor rekanan tertentu milik tim sukses yang harganya telah digelembungkan (mark-up), serta intervensi kelulusan TPM “titipan” untuk mengondisikan pengawasan lapangan.

Keterbatasan keahlian teknis kelembagaan tani sering dimanfaatkan untuk meminjam nama P3A/GP3A dalam pencairan anggaran, sementara pekerjaan fisik riil diserahkan secara diam-diam kepada pihak ketiga (kontraktor lokal). Hal ini mencederai esensi Padat Karya Tunai karena memangkas alokasi upah harian yang seharusnya diterima langsung oleh petani setempat.

Meskipun syarat rekrutmen melarang rangkap jabatan (moonlighting), pemantauan kepatuhan full-time di lapangan dinilai masih longgar. Pelibatan lulusan SMK/STM bangunan membutuhkan supervisi ketat agar akurasi desain irigasi menjaga kualitas bangunan. Selain itu, syarat prioritas domisili lokal rawan menimbulkan ewuh-pekewuh (konflik kepentingan) bagi TPM dalam menegur pengurus desa, serta adanya risiko modus “tukar guling” penugasan antar-TPM guna menyiasati batasan maksimal pendampingan selama 2 tahun berturut-turut.

Proses pendampingan administrasi oleh TPM rentan terjebak dalam praktik “pabrikasi” nota belanja. Manipulasi laporan keuangan berupa penggelembungan harga material jamak dilakukan demi memanipulasi pengeluaran di atas kertas untuk menutup defisit akibat potongan anggaran di tingkat hulu.

Syarat kelulusan akhir (SKCK, Surat Bebas Narkoba, Surat Sehat) rawan menjadi pelengkap formalitas dokumen di awal tanpa uji petik (random check) berkala. Selain itu, syarat khusus larangan hamil bagi pendamping perempuan dinilai berpotensi memicu polemik hak pekerja dan memerlukan kejelasan mekanisme mitigasi performa di lapangan.

Luasnya sebaran proyek di 25 kecamatan Kabupaten Sukabumi ini memicu reaksi keras dari lembaga kontrol sosial setempat. Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Sukabumi Muh. Dasep menyatakan sikap tegasnya untuk mengawal ketat jalannya program P3-TGAI 2026 sejak awal bergulir.

“Kami dari DPC Lembaga Investigasi Negara Sukabumi tidak akan tinggal diam. Kami akan menerjunkan tim investigasi untuk mengawal langsung kualitas pekerjaan fisik P3-TGAI yang ada di seluruh Kabupaten Sukabumi. Kami memperingatkan dengan keras kepada oknum-oknum tertentu, baik dari kalangan dewan maupun pelaksana, jangan coba-coba memotong anggaran petani dengan kedok komitmen fee fantastis atau memborongkan proyek swakelola ini ke pihak ketiga. Jika kami temukan indikasi penurunan kualitas fisik akibat penyelewengan anggaran, LIN Sukabumi akan langsung menyeret temuan tersebut ke ranah hukum,” tegas Ketua DPC LIN Kabupaten Sukabumi dalam pernyataan resminya.

Kementerian Pekerjaan Umum secara tegas menghimbau masyarakat luas, terkhusus para pengurus kelompok tani di 25 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi, untuk waspada terhadap aksi penipuan bermodus Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang mengatasnamakan Ditjen SDA maupun pihak Balai.

Adanya beban “kewajiban” setoran bernominal fantastis dipastikan secara langsung mengurangi volume fisik bangunan dan menurunkan mutu jaringan irigasi. Untuk itu, Balai Wilayah Sungai memperketat sistem pengawasan digital berbasis foto geo-tagging progres fisik di lapangan serta membuka posko aduan masyarakat guna memastikan seluruh dana APBN 2026 murni mengalir untuk kesejahteraan petani tanpa potongan sepeser pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *