Hukum  

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Mukhammad Arif Datangi Polres, Minta Bondet Segera Diproses Hukum

Mojokerto — Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan Bondet nama samaran, warga Kecamatan Kutorejo, semakin mendekati titik terang. Pemohon laporan, Mukhammad Arif, S.H., Kepala Desa Pugeran sekaligus mantan Pimpinan LIRA Mojokerto Raya, didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum CCI Jawa Timur, mendatangi langsung Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Selasa (23/6/2026).

Kedatangan rombongan tersebut bertujuan menanyakan perkembangan sekaligus menyerahkan surat permohonan resmi bernomor …/LBH‑CCI/MJT/VI/2026 tertanggal 20 Juni 2026. Dalam surat itu, Arif meminta salinan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Perkara (SP2HP) lengkap beserta penjelasan tertulis terkait laporan yang ia ajukan sejak 28 Desember 2022.

Berdasarkan data yang disampaikan, Polres Mojokerto telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Spin.Lidik/51/I/RES.1.14/2023/Satreskrim pada 5 Januari 2023. Namun, terakhir kali pihaknya menerima informasi perkembangan perkara hanya sampai 1 Juli 2023, yang menyatakan proses masih dalam tahap penyelidikan. Sejak itu hingga Juni 2026, tidak ada lagi pemberitahuan resmi yang disampaikan.

“Sudah lebih dari dua tahun berjalan tanpa kejelasan. Kondisi ini sangat merugikan nama baik, martabat, serta kepercayaan saya di tengah masyarakat, apalagi saya menjabat sebagai Kepala Desa dan tokoh organisasi,” tegas Arif di hadapan awak media, usai bertemu di ruang Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto.

Mengacu pada aturan hukum yang berlaku — mulai dari KUHAP, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, hingga Perkap Nomor 21 Tahun 2011 — penyidik diwajibkan secara berkala menyampaikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor. Jika bukti sudah terpenuhi, proses hukum wajib dilanjutkan secara tegas.

Dalam wawancaranya, Arif secara terang‑terangan mendesak agar aparat segera mengerjakan perkara ini. “Saya minta penyidik segera melengkapi alat bukti, memeriksa saksi, dan jika unsur pidananya sudah jelas, segera melakukan penahanan terhadap Bondet. Jangan biarkan hukum berjalan lambat hingga merugikan hak keadilan,” tandasnya.

Jika terbukti bersalah, Bondet terancam mendekam di balik jeruji penjara sesuai ketentuan Pasal tentang Pencemaran Nama Baik dan Undang‑Undang ITE. Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan permohonan tersebut. (Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *