News  

Tak Menggubris Persetujuan Buka Blokir Rekening Nasabah dari Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung,PT. BM Tbk di Laporkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta – Blokir Rekening tanpa dasar hukum, PT. BM Tbk yg berkantor pusat di jalan Tendean, Jaksel, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perbankkan, undang-undang no 10 tahun 1998.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Herry Suherman SH.MH., beserta Agus Hidayat SH.SpN., selaku penerima kuasa dari Ibu DT ketika dijumpai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya usai membuat laporan polisi pada Jum’at.(17/4/2026).

Pria yang akrab disapa kang Herry selaku penerima kuasa dari DT menerangkan,ada empat rekening atasnama kliennya,yang di blokir oleh PT. BM Tbk, yg. berkantor pusat di jalan Kapt. Tendean, Jaksel, ujarnya.

“Sebelumnya kami (HS and Partner) sudah bersurat ke PT.BM Tbk tersebut, dengan melampirkan surat persetujuan pembukaan blokir dari Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung serta Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang intinya permohonan buka blokir rekening kepada PT.BM Tbk “,jelasnya

Namun. kata Kang Herry, sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga kami membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya yang teregistrasi di SPKT dengan Nomor LP : STTLP/B/2693/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ia berharap,agar PT.BM Tbk membuka blokiran rekening kliennya,karna tindakan pemblokiran tersebut sangat merugikan klien,dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perbankkan,tandasnya.

Sumber : HS & Partner – DPP JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *