Kabupaten Garut – seputar indonesia.co.id – Pemerintah Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, tengah berada dalam pusaran dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dana publik. Setelah dilaporkan secara resmi oleh DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat ke Inspektorat Kabupaten Garut, gelombang desakan transparansi semakin kuat. Pada Rabu (25/6), Inspektorat akhirnya turun langsung melakukan pemeriksaan awal ke lapangan.
Laporan dengan nomor 010/Lap-AKPERSI/VI/2025 itu disertai sejumlah bukti pendukung, termasuk dua surat pernyataan resmi dari Kepala Desa Iwan Lukmansyah. Dalam salah satu pernyataannya, Kades mengakui telah menggunakan dana BUMDes sebesar Rp100 juta untuk menutupi kekurangan proyek hotmix tanpa musyawarah atau dasar hukum yang sah.
“Dana BUMDes sebesar Rp100 juta saya gunakan untuk membayar kekurangan anggaran proyek hotmix. Penggunaan ini tidak melalui musyawarah dan belum saya kembalikan,” tulis Iwan dalam suratnya.
Selain itu, proyek pipanisasi Talpar tahun anggaran 2023 juga disorot. Walaupun seluruh anggaran telah dicairkan dan pipa terlihat terpasang, Kegiatan Tersebut diduga Mangkrak, Dalam surat pernyataan kedua, Kades Iwan juga mengakui kegagalan proyek tersebut, bahkan dalam surat pernyataan tersebut telah di tanda tangani oleh Undang Saripudin, S.Sos., M.Si. Camat Malangbong dan Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Malangbong Apip Hoer Apandi, telah mengetahui kondisinya.
DPD AKPERSI juga mencatat dugaan praktik nepotisme dalam struktur BUMDes “Amanah”. Sejumlah pengurus disebut berasal dari lingkungan dekat kepala desa, sehingga pengelolaan terkesan tertutup, tanpa pelaporan keuangan, hasil usaha, maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
“BUMDes bukan dompet pribadi. Ini dana publik yang harus dikelola untuk kesejahteraan warga. Apa yang terjadi di Cihaurkuning adalah potret kecil kerusakan sistemik,” ujar Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., Ketua DPD AKPERSI Jabar.
Situasi memanas saat pada 19 Juni 2025, puluhan warga mendatangi kantor desa menuntut audiensi dan keterbukaan anggaran tahun 2021–2025. Dalam forum itu, Kades membantah tuduhan bahwa ia “menggondol dana” namun tak menyangkal pengakuan dalam dua surat resminya.
“Kami diawasi oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum. Mari kita ikuti prosesnya,” ujar Iwan di hadapan warga.
Menindaklanjuti laporan Dari DPD Akpersi Jawabarat dan Unjuk Rasa Yang di lakukan oleh warga, Inspektorat Kabupaten Garut menurunkan tim ke Desa Cihaurkuning pada Rabu, 25 Juni 2025. Ketua Tim Pemeriksa menyatakan bahwa penugasan berlangsung selama 10 hari kerja, namun pemeriksaan tidak dilakukan penuh di desa.
“Kami hanya melakukan pemeriksaan terbatas di lapangan. Pemerintah desa akan kami panggil secara resmi ke kantor Inspektorat untuk klarifikasi lanjutan,” jelas auditor.ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
DPD AKPERSI Jabar menegaskan bahwa pengawasan atas kasus ini tidak akan berhenti di meja klarifikasi. Jika terbukti ada unsur pidana, mereka akan mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum sesuai aturan.
(Red/team)