Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan saksi tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,melalui keterangannya di kantor KeJaksaan Agung Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/04/2025).
Kapuspenkum Harli menjelaskan bahwa identitas ke 3 (tiga ) orang saksi tersebut
berinisial:
1). BM selaku Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2). EI selaku Driver Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3). IS selaku Istri Tersangka ASB.
Tambahnya Harli menerangkan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk, terangnya.
” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,, Ucapnya Kapuspenkum Harli. (Aro Ndraha/red).