Menu

Mode Gelap
Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-34 Kepada Sapar Alias Ayala Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis Seorang Wartawan Abal Abal Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Pengawas SPBU Menyambut Bulan Ramadhan, DPC FRN Kabupaten Tangerang Bagikan Makanan Takjil Kepada Sesama.

Hukum

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tadjuddin Nur Kadir Terkait Perkara Korupsi.

badge-check


					Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tadjuddin Nur Kadir Terkait Perkara Korupsi. Perbesar

Seputar Indonesia.co.id. Jakarta-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bojonegoro, bertempat di Jl. Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok Jawa Barat, Rabu (12/02/2025) sekitar Pukul 01.00 wib.

Penangkapan DPO terpidana Korupsi tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum., saat menggelar siaran persnya di Kantor Kejaksaan Agung RI,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/02/2025).

Kapuspenkum Harli menjelaskan bahwa Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Tadjuddin Nur Kadir
Tempat lahir : Sopeng
Usia/Tanggal lahir : 71 Tahun / 23 Mei 1953
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Alamat : Airlangga 37, RT 11/RW 002, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018 yang menyatakan:
Terdakwa Ir. Tadjuddin Nur Kadir, MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Lebih lanjut Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa KeJaksaan Agung
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, terangnya.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Terpidana Tadjuddin Nur Kadir bersalah atas perkara tindak pidana korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) 2007 pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Ketahanan Provinsi Jawa Timur bersumber dari APBN 2007 senilai Rp4 miliar. Dana tersebut diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi. Akibatnya, dana tersebut macet dan tidak kembali senilai Rp1,1 miliar.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-34 Kepada Sapar Alias Ayala

24 Maret 2025 - 09:58 WIB

Seorang Wartawan Abal Abal Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Pengawas SPBU

23 Maret 2025 - 14:17 WIB

Kasat Lantas Polres Gowa Pimpin Operasi KRYD Menjelang Operasi Ketupat 2025

21 Maret 2025 - 12:27 WIB

Ketua DEMA IAIN Kendari Muh. Abdan, Mengecam Keras Pengesahan UU TNI Oleh DPR-RI

21 Maret 2025 - 01:00 WIB

Kapolri Hadiri Bazar Ramadan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkara di Surabaya.

21 Maret 2025 - 00:37 WIB

Trending di Berita Polri