Menu

Mode Gelap
Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat,Dalam Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-34 Kepada Sapar Alias Ayala Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis

News

Kepala BNN RI Tingkat kota dan kabupaten pemakaian dengan barang bukti 1 gram wajib jalani rehabilitasi bukan dipenjara

badge-check


					Kepala BNN RI Tingkat kota dan kabupaten pemakaian dengan barang bukti 1 gram wajib jalani rehabilitasi bukan dipenjara Perbesar

BOTANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menarik kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tataran BNN Kabupaten dan Kota.

Hal itu disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat meresmikan Gedung BNNK Bontang pada Selasa (4/2/2025).

Kepada awak media alasan 2 tugas itu dicabut karena belum memadainya Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang penyidik dan penyelidikan.

Untuk itu kewenangan penyidikan berada pada tanggung jawab BNN Provinsi. Selain itu BNN RI akan mempersiapkan tenaga handal untuk kembalikan tugas itu ke daerah.

“Penyidikan tidak adalagi di BNNK. SDM di BNN masih kurang. Makanya butuh penyidik dan penyelidik yang profesional,” ucap Komjen Pol Marthinus kepala BNN RI.

“Kewajiban Rehabilitasi Tangkapan 1 Gram bilamana adalah pengguna.”

Meski begitu, kebijakan tersebut tidak lantas membuat penegakkan hukum berhenti. Setiap BNNK masih diperkenankan mengungkap bandar atau jaringan peredaran narkotika namun degan back up BNNP (Provinsi) .

Kemudian Perwira Tinggi Polisi itu juga melarang BNNK menangkap penyalahguna. Sebab mereka itu tergolong korban yang seharusnya mendapatkan fasilitas pemulihan ( assesment).

“Kalau barang bukti 1 gram dan hanya pemakai. Jangan diproses hukum. Tapi direhabilitasi. Mereka korban. Kecuali ada keterlibatan jaringan baru ditindak,” tuturnya.

Rehabilitasi bagi pengguna diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika khususnya di pasal 54,55,dan 56, 103, serta 127 juga ada menerangkan para pengguna di rehabilitasi.

“Bukan dihukum, apalagi bagi masyarakat yang secara sukarela datang untuk mendapatkan rehabilitasi. Justru mereka harus dipulihkan bukan dipenjara

Kemudian memutuskan mata rantai peredaran narkotika. Rehab ini gratis,” pungkasnya dalam konferensi pers.

Team redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR)

24 Maret 2025 - 13:01 WIB

Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat,Dalam Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan

24 Maret 2025 - 12:21 WIB

Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

24 Maret 2025 - 11:44 WIB

Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi

24 Maret 2025 - 04:56 WIB

Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis

23 Maret 2025 - 14:34 WIB

Trending di News