Beranda » KPU Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Beri Syarat Paslon Pilbub Non Partai Dengan KTP Dan Surat Pernyataan Pendukung.

Tangerang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten menggelar sosialisasi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2024 di Hotel Fame Kelapa dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (03/05/2024) Sosialisasi bertema Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Tangerang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar, dalam sambutannya menghaturkan terimakasih kepada parpol, Akademisi, OKP, Ormas dan lainnya karena dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Tangerang berjalan dengan sukses aman dan damai.

“Dalam sosialisasi bertema Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kita bahas bersama terkait sistem aplikasi silon yang digunakan untuk file pendukung cabup dan cawabup dari independen dengan yang disimpan pdf sesuai dengan NIK disertai surat pernyataan mendukung,” ujar Umar.

Untuk anggaran KPU kabupaten Tangerang sendiri mencapai 78 Miliar, terangnya.

Sedangkan narasumber Akhmad Subagja selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Provinsi Banten mengatakan, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016, ada 2 mekanisme untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu dari independen (perseorang nonpartai) dan melalui jalur partai politik.

“Jalur perseorangan melalui pengumpulan dukungan harus mencapai 6,5 persen dari yang mempunyai hak pilih di Kabupaten Tangerang. Jika warga berhak pilih lebih kurang 2,3 juta jiwa, cabup dari independen harus mengumpulkan 152.999 KTP dan surat pernyataan dukungan dari warga,” ujar Akhmad Subagja.

Di sebutkannya, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Pilkada akan berlangsung 27 November 2024 dan kemungkinan berlangsung serentak di beberapa kabupaten/kota.

“Dengan demikian kemungkinan adanya calon independen memungkinkan mekanisme panjang. Namun, terdapat banyak syarat melalui pencalonan jalur independen,” tambahnya.

Pada bagian lain disebutnya, Cabup dan Cawabup melalui jalur independen sudah pernah terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yakni dengan hasil Aceng Fikri menang dan menjadi Bupati.

“Selain kewajiban mengumpulkan dukungan tahapan selanjutnya yang harus diikuti calon perseorangan pada 8-12 Mei 2024 menyampaikan dukungan masyarakat Kabupaten Tangerang ke KPU melalui sistem digitalisasi yaitu aplikasi Silon. Surat penyataan dukungan dan KTP aplikasi dibuat dengan akun sendiri dan meng-input data dengan Excel, Untuk formulir surat pernyataan pencalonan dan rekapitulasi jumlah dukungan pada jam 23.59 WIB untuk verifikasi administrasi dan faktual,” paparnya.

Diantara yang disiapkan untuk verifikasi administrasi dan faktual lainnya status perkawinan, ber-KTP Kabupaten Tangerang, ijazah terakhir dan daftar pendukung dan surat pernyataan. Mungkin ada namanya dicatut partai politik.

Untuk verifikasi faktual pendukung calon perseorangan, pendukung berusia 17 tahun jatuh pada 12 Mei. Akan ketahuan di Silon jika ada yang salah, ganda, perbaikan sebanyak dua kali. Penerimaan kekurangan agar data terpenuhi untuk verifikasi administrasi dan data faktual 9 Juli sampai 19 Agustus 2024.

Syarat pencalonan bakal calon perseorang sama dengan yang diusulkan parpol yaitu 27-29 Mei 2024. Untuk jalur parpol jumlah kursi 20 persen atau 11 kursi. Kalau tidak memenuhi syarat harus berkoalisi.Dalam pemenuhan syarat dukungan verifikasi digital silon melibatkan PPK dan PPS.
(Red/Iwan fs, S.H.).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *