Beranda » Polsek Serang Baru Tetapkan 2 Sejoli Pembuang Bayi jadi Tersangka
IMG-20221210-WA0072

Polres Metro Bekasi – Kepolisian Sektor (Polsek) Serang Baru telah menetapkan sejoli berinisial MFJ (16) dan PS (17) sebagai tersangka pembuang bayi di dekat sekolah, kawasan Perum Kota Serang Baru, Desa Sukaragam, Kabupaten Bekasi.

Mereka merupakan orangtua bayi tersebut.

“Iya, dua-duanya (ditetapkan sebagai tersangka), dari hasil penelusuran kami dan bukti-bukti yang ada,” ujar Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Josman mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, MFJ dan PS akan menjalani serangkaian pemeriksaan psikologi untuk melihat hasil kejiwaannya.

Adapun keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangkap MFJ. MFJ ditangkap di teras rumahnya ketika melamun menyesali perbuatannya.

“Lagi melamun di rumah, sambil melamun dan menyesali perbuatan yang ia lakukan,” kata Josman.

Kini dua tersangka pembuang bayi tersebut sudah ditahan di Mapolsek Serang Baru.

Sebelumnya, bayi yang dilahirkan oleh PS ditemukan tergeletak di tanah di dekat sekolah, kawasan Perum Kota Serang Baru, pada Senin (5/12/2022).

Bayi itu pertama ditemukan oleh seorang saksi yang melintas di sana. Saksi saat itu langsung membawa bayi tersebut ke klinik terdekat.

“Bayi itu langsung dibawa ke klinik bersalin. Namun, setelah dicek oleh bidan, bayi itu sudah tidak bernapas,” kata Josman, Senin lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *