Menu

Mode Gelap
MAMAN ABDURRAHMAN RESMI MENDAFTAR CALON KETUA UMUM IKA TRISAKTI Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Cileungsi Menggelar Rapat Pleno Antisipasi Kejahatan Jalanan, Anggota Piket Fungsi Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Dialogis Bhakti Gotong Royong Warga Desa Bantargebang Perbaiki Irigasi Di Sungai Cimandiri Irigasi Di Dusun Cumanggala, Tertutup tanah longsor & Jebol, Berharap Adanya Perhatian Pemerintah Atau Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Bendung Leuwi Bngga Cibadak Jebol Picu Kekeringan,Dinas PU Sukabumi: Perbaikan Segera

News

Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30

badge-check


					Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Polres Bangkalan Sesuai Prosedur dan Menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30 Perbesar

BANGKALAN – Bergulirnya Kasus demi Kasus yang di tangani kepolisian resort bangkalan pastinya sudah sesuai prosedur kode etik kepolisian tanpa adanya embel-embel dibelakang dalam masa penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara tindak pidana.

Berbagai kasus yang ditangani kepolisian Resort Bangkalan diantaranya : a. Kasus Korupsi b. Tindak pidana umum seperti pencurian perampokan pembunuhan, narkotika/sabu dan lain sebagainya. c. Kekerasan dalam rumah tangga. d. Tindak pidana tertentu dan lain sebagainya.

Sebagaimana Pasal 13 tentang Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia DPD Kabupaten Bangkalan Menyampaikan bahwa Kepolisian Polres Bangkalan telah menjalankan tugas sesuai dengan Kode etik kepolisian dan menghargai Perma No.9 Tahun 2016 Pasal 30.

Jika ada tuduhan tidak baik bagi kepolisian Resor Bangkalan itu hanya ulah oknum tidak bertanggung jawab dan mau menang sendiri dalam mencari sensasi publik.

Pastinya dalam penanganan perkara tindak pidana pihak Penyidik lebih paham dan lebih mengerti daripada pihak luar yang bukan bidangnya.

Dan dalam perkara pidana disitu ada hak pelapor dan terlapor jika delik hukumnya Delik aduan bukan delik biasa,” ungkap Aktivis KAKI, Kamis 10 November 2022 bertepatan pada Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November.

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN PERMA NO. 9 TAHUN 2016 PASAL 30

HAK-HAK PELAPOR

Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

a. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;

d. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

e. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR

Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

a. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

d. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Penulis :

pimred

seputarindonesia

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MAMAN ABDURRAHMAN RESMI MENDAFTAR CALON KETUA UMUM IKA TRISAKTI

20 April 2025 - 13:23 WIB

Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Cileungsi Menggelar Rapat Pleno

20 April 2025 - 12:06 WIB

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Anggota Piket Fungsi Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Dialogis

20 April 2025 - 08:00 WIB

Bhakti Gotong Royong Warga Desa Bantargebang Perbaiki Irigasi Di Sungai Cimandiri

20 April 2025 - 06:59 WIB

Irigasi Di Dusun Cumanggala, Tertutup tanah longsor & Jebol, Berharap Adanya Perhatian Pemerintah Atau Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi

20 April 2025 - 06:56 WIB

Trending di News
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial