Menu

Mode Gelap
GERAK MISI Tetap Lanjutkan Unjuk Rasa Walau Dihalangi Puluhan Preman Yang Diduga Bayaran, Irjen TNI Lepas Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V untuk Misi Perdamaian Di Kongo Proyek Bronjong & TPT Di Jalan Bojonggaling Bantargebang Dinas PU Kabupaten Sukabumi Tepat Sasaran Terungkap Oknum Kepala Desa Campakasari Diduga Memotong Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Tahun 2024, Demi Keuntungan Pribadi* Polsek Setu Ungkap Kasus Curanmor di SMPN 06 Setu dalam Waktu Kurang dari 48 Jam Dua Pelaku Ditangkap, Motor Curian Berhasil Diamankan Perkuat Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Sukaragam Hadiri Acara Tahlilan

NASIONAL

POLDA SULSEL TINDAK TEGAS OKNUM YANG MELAKUKAN PUNGLI

badge-check


					POLDA SULSEL TINDAK TEGAS OKNUM YANG MELAKUKAN PUNGLI Perbesar

JAKARTA ~ Menindak Lanjuti Perintah Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan adanya Pungli, Polda Sulawesi selatan langsung menyikapi perintah tersebut dengan menegaskan ke suluruh jajaran Polda Sulsel agar setiap Pelayanan Publik di harapkan tidak melakukan Pungli kepada masyarakat.

Pelayanan Publik seperti pembuatan SIM baru dan Perpanjangan SIM , Pelayanan di Samsat, SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya di harapkan Polda Sulsel dan Jajaran memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kabid humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, S.H. S.I.K., M.H mengatakan pihaknya telah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang transparan dan bebas dari pungli di Samsat,SKCK dan Pelayanan Masyarakat lainnya Sejumlah informasi untuk mencegah tindakan pungli pun telah dilakukan.

“penerapan aturan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak, di tiap loket sudah tertera jumlah biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai PNBP, dan informasi yang tertera itu diharapkan menjadi acuan warga dalam setiap pengurusan dan juga di harapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam setiap pelayanan Publik diminta untuk tidak membayar di luar ketentuan yang ada, ucap komang ( 26/10/2022).

Lebih lanjut Komang mengatakan dari pimpinan Polda Sulsel pun telah menegaskan akan memberikan tindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungli, bahwa tidak dibenarkan anggota melakukan pungutan liar. Kalau pun ada yang terjadi itu adalah oknum dan akan ditindak secara tegas, dan silahkan menghubungi Nomor kontak Dumas Itwasda : 0895-3367-15001, Email : dumasanwasitwasda03@gmail.com dan Bidpropam : 089-532-5823970, Email yanduanpoldasulsel@gmai.com dan IG resmi: humas_polda_sulsel (Arifin rahim) www.persnews.my.id

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GERAK MISI Tetap Lanjutkan Unjuk Rasa Walau Dihalangi Puluhan Preman Yang Diduga Bayaran,

19 Juni 2025 - 13:47 WIB

Irjen TNI Lepas Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V untuk Misi Perdamaian Di Kongo

19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Proyek Bronjong & TPT Di Jalan Bojonggaling Bantargebang Dinas PU Kabupaten Sukabumi Tepat Sasaran

19 Juni 2025 - 07:16 WIB

Terungkap Oknum Kepala Desa Campakasari Diduga Memotong Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Tahun 2024, Demi Keuntungan Pribadi*

19 Juni 2025 - 07:12 WIB

Proyek Bronjong & TPT Di Jalan Bojonggaling Bantargebang Dinas PU Kabupaten Sukabumi Tepat Sasaran

18 Juni 2025 - 11:44 WIB

Trending di Daerah