Menu

Mode Gelap
Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Sterilisasi Lokasi Kunjungan PM Australia Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiyaan Berujung Kematian Di Cikarang Pusat Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG UPTD Puskesmas Pebayuran Respon Cepat Tangani Pasien Rawat Inap Polres Metro Bekas Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Operasi Brantas Jaya 2025

News

Jong Nam Liong Mohon Keadilan Hukum di Tegakkan Guna Supermasi Hukum.

badge-check

MEDAN ~ Jong Nam Liong mohon keadilan di tegakkan supaya Supermasi Hukum bisa berjalan sesuai dengan poksinya,Terkait Lahirnya Menurut Akta dan Salinan Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 tentang Perjanjian Kesepakatan Bersama antara korban Jong Nam Liong dan tersangka Fujiyanto Ngariawan, S.H. masih bergulir hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan Dr. Longser Sihombing, S.H kuasa hukum dari Jong Nam Liong dalam keterangan Press Release kepada para awak media.

Diduga membuat keterangan palsu dan atau Notaris yang membuat akta palsu tidak taat azas dan teori hukum, seolah olah pembuatan akta itu memenuhi kebenaran syarat formil dan materil dan yang sebenarnya pembuatan menurut dan salinan akta tersebut diatas tidak memenuhi kebenaran syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil, tidak taat azas dan tidak taat teori, sebagaimana dimaksud pasal 226 KUHP dan atau pasal 264 KUHP.

Dengan alasan tidak cukup bukti dan Restoratif Justice maka dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) ditandatangani Kapolrestabes Medan KBP VALENTINO ALFA TATAREDA SH, SIK sesuai Nomor : S.TAP/1337-b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim pada Tanggal 21 April 2022 terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan SH.

“Dalam SP3 menyebutkan bahwasanya tersangka Notaris Fujianto Ngariawan SH yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dihentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dan Restorative Justice (RJ) tanpa pemulihan dengan cara perdamaian,” ungkap Longser.

Saat ini korban melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri hingga DPR RI. Ada empat kasus yang menjadi laporan diharapkan segera ditindak lanjuti.

“Empat kasus yang kami laporkan ke Mabes Polri, yakni melaporkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SP3, status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Notaris Fujiyanto dan juga yang dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti serta Restorative Justice (RJ), tanpa pemulihan dengan cara perdamaian,” ungkap Longser.

Dalam hal ini, Longser mengaku pihaknya telah menyurati Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, agar dilakukan investigasi audit secara transparansi sesuai visi misi Kapolri tentang Presisi yang berkeadilan.

Longser juga mengatakan bahwa setelah dua pekan menyurati bareskrim Polri terkait empat pengaduan itu, namun tidak ada juga tindak lanjut nya sehingga pihaknya menemui Komisi III DPR RI untuk mendapatkan keadilan.

Dalam hal ini disinyalir permainan dari kejaksaan dan peradilan .Apakah karena orang Tionghoa lalu seenaknya dalam menetapkan serta memutuskan suatu perkara. Jelas didalam UUD’ 45 warga negara Indonesia berhak mendapat keadilan hukum serta perlakuan yg sama tanpa membedakan satu sama lain.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Kapolsek Serang Baru Giat Patroli OPS Berantas Jaya 2025

15 Mei 2025 - 10:21 WIB

Giat Audensi GMDM Kabupaten Mojokerto dan Jombang, Bersama BNNK Mojokerto

15 Mei 2025 - 09:11 WIB

Satu Tahun masa kepemimpinannya, Kades Pasirsuren Komitmen Bangun Desa

15 Mei 2025 - 09:09 WIB

Polisi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM Beserta Barang Bukti Kepada Kejaksaan

15 Mei 2025 - 09:05 WIB

Jalan Milik Kabupaten Sukabumi, Fokus Di Desa Mekarjaya Rusak Berat Bahkan Sebagian Badan Jalan Masih Batu

14 Mei 2025 - 11:14 WIB

Trending di News
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial