Kejari Gunungsitoli Menahan Rekanan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tembok RSU Pratama Lologolu Nias Barat.

Seputarindonesia.co.id.Gunungsitoli-Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan Penahanan Tersangka atas nama inisial ML selaku Penyedia/Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA. 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.466.831.893.

Penahanan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Gunungsitoli Yaatulo Hulu, S.H.,M.H. saat menggelar siaran persnya di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jln Soekarno No. 09, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (24/02/2026).

Kasi intel Yaatulo Hulu,S.H.,M.H.,
menjelaskan bahwa penahanan tersangka ML tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT -04/L.2.22/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.

Sebelumnya, ML terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 04/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 atas nama Tersangka ML.

Lanjutnya Kasi intel Yaatulo Hulu, menerangkan bahwa bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 04/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal
05 Januari 2026 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor :
PRINT- 09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka atas nama inisial ML selaku Penyedia/Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu
Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA. 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.
2.466.831.893 (dua miliar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1). Secara bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik.

2). Tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban. Selanjutnya ML dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan tanggal 15 Maret 2026.

Dalam perkara yang sama Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terlebih dahulu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 02 September 2025.

Tersangka ML disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang￾Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Rumah
Sakit Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023, ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknik yang diatur dalam kontrak/ SPK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang terdiri atas:
1). Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.344.527.177,00.
2). Penggelembungan masa kerja konsultan sebesar Rp. 6.017.000,00.
3). Ahli dari konsultan pengawasan tidak ada sesuai dengan kontrak sebesar Rp. 60.000.000,00. Sehingga akibat perbuatan Tersangka ML terdapat kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp. 410.544.177,00 (empat ratus sepuluh juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA. 2023, tuturnya Yaatulo Hulu.(ABZ/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *