Seputarindonesia.co.id // JAKARTA – Pemerintah mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan secara nasional menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap aman, cukup, dan harga terkendali, sekaligus mencegah praktik penimbunan serta permainan harga di pasar.
Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas Saber. Rakor digelar di Rupat Dittipideksus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Rabu (4/2/2026), dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta Satgas daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara luring dan daring.
Satgas Saber dibentuk untuk mengawal kebijakan harga pangan, menjaga keamanan dan mutu pangan, serta memastikan distribusi berjalan lancar dari hulu ke hilir. Pengawasan dilakukan serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran dan ritel modern. Komoditas yang menjadi fokus pengawasan antara lain beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan bahwa Satgas Saber merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat menjelang periode rawan lonjakan harga dan potensi pelanggaran distribusi pangan.
“Tujuan utama Satgas Saber ini adalah melindungi masyarakat, menjaga keamanan dan mutu pangan menjelang HBKN. Penegakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir, namun tetap tegas apabila ditemukan pelanggaran serius,” tegas Komjen Pol Syahardiantono.
Menurutnya, pengawasan akan dilaksanakan secara berlapis dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang humanis serta proporsional. Satgas juga akan bersinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan harga pangan dijalankan secara konsisten di lapangan.
Satgas Saber 2026 merupakan kelanjutan dari Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 yang terbukti efektif menekan pelanggaran harga melalui pemantauan masif di pasar-pasar tradisional dan modern. Selain pengawasan langsung, Satgas juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk menampung laporan terkait dugaan pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan.
Dengan penguatan Satgas Saber ini, pemerintah berharap stabilitas pasokan dan harga pangan dapat terjaga selama rangkaian HBKN 2026, sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok secara aman dan terjangkau.
(Gunawan Darmawan/Humas)







