Polri Tegaskan Pemeriksaan Kombes F Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang, Berjalan Sama di Hadapan Hukum Tanpa Pandang Pangkat.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan investasi tambang yang melibatkan anggota Polri berinisial Kombes F berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan terhadap Kombes F dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 25 September 2026, pukul 10.00 WIB sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan warga negara Malaysia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Jumat, terkait perkembangan penanganan laporan yang diajukan Warga Negara Malaysia mengenai dugaan penipuan investasi di sektor pertambangan.

“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Pihaknya menegaskan, dalam setiap tahapan penanganan perkara, Polri menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Artinya, status, jabatan, maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum.

“Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan resmi, penyidik saat ini masih menyusun gambaran utuh peristiwa melalui rangkaian kegiatan penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen didalami, dan tim penyidik telah turun meninjau langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di wilayah Sulawesi Utara.

“Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara. Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana,” jelasnya.

Selain jalur pidana, Polri juga menjalankan mekanisme pengawasan internal terhadap anggota yang bersangkutan. Kombes F telah ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri guna proses pemeriksaan internal. Kedua proses — pidana maupun internal — berjalan beriringan sesuai kewenangan masing-masing satuan kerja.

“Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Trunoyudo.

Polri menegaskan tidak ada ruang bagi perlakuan istimewa atau impunitas bagi siapa pun, termasuk anggota institusi. Proses hukum akan berjalan objektif, berbasis fakta, dan alat bukti yang sah.

“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.

Masyarakat diimbau memperoleh perkembangan perkara ini melalui saluran informasi resmi Polri guna mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *