Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 328,8 Gram Sabu Jaringan Bogor-Bekasi, Satu Tersangka Diringkus

Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 328,8 Gram Sabu Jaringan Bogor-Bekasi, Satu Tersangka Diringkus

Seputarindonesia.co.id // BEKASI KOTA – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (27/01/2026) siang, Kapolres Metro Bekasi Kota mengungkap keberhasilan jajarannya menyita narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni lebih dari 300 gram dari seorang pengedar lintas wilayah.

Konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi, Kasatesnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono, dan Kanit Propam AKP Ubaidillah.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan pada Minggu, 25 Januari 2026. “Berdasarkan informasi yang akurat, tim bergerak menuju daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial MAS (43),” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, yakni tiga bungkus plastik klip dengan kode khusus “123”. Setelah dilakukan penimbangan, plastik klip tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 307,70 gram atau lebih dari 3 ons. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

“Dari hasil interogasi, tersangka MAS mengakui bahwa dirinya merupakan pengedar yang biasa beroperasi di wilayah Kota Bekasi. Barang haram ini diduga diperoleh dari seseorang berinisial PH yang berlokasi di kawasan Bantargebang. Saat ini PH telah ditetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran intensif tim Satresnarkoba,” tegas Kapolres.

Keberhasilan penyitaan 3 ons sabu ini diklaim telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka MAS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan:

– Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

– Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Serta penyesuaian pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Bekasi dan akan terus melakukan pengembangan hingga ke akar jaringan tersebut.

(Gunawan Darmawan/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *