Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bertempat di SPBU Madiun Kertosono,Kamis (14/08/2/25).
Penangkapan DPO Perkara Penipuan tersebut disampaikan oleh Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna,S.H.,M.H.,saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (14/08/2025).
Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ahmad Rony Yustianto
Tempat lahir : Ponorogo
Usia/Tanggal lahir : 50 Tahun / 4 Januari 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Perum Bumi Palapa D33-34 RT 07/RW06, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Anang Supriatna menambahkan bahwa
Berdasarkan Putusan Mahakamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Cibinong Nomor: 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023 menyatakan Terdakwa Ahmad Rony Yustianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan penipuan” Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, terangnya.
Akibat perbuatannya, terbukti merugikan konsumen dengan total mencapai kurang lebih Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah). Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(Aro Ndraha/red).