TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil menggagalkan kasus dugaan penculikan seorang balita laki-laki berusia 17 bulan yang berasal dari Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Pelaku berinisial GH (52), warga asal Lampung, berhasil diamankan petugas saat berada di wilayah Serang, Banten, setelah diduga membawa kabur korban tanpa seizin orang tuanya, Jumat (8/5/2026).
Kasus ini bermula ketika ibu korban yang berinisial IR (31) menitipkan putranya kepada GH. Saat itu, IR harus pergi bekerja dan menaruh kepercayaan penuh kepada GH yang merupakan tetangga kosnya untuk menjaga sang anak. Awalnya hubungan keduanya berjalan baik, namun kecurigaan mulai muncul saat selama empat hari berturut-turut GH terus menghalangi IR untuk bertemu dengan anaknya. Bahkan ketika IR hendak mengantarkan kebutuhan balita seperti popok bayi, ia tidak diizinkan bertemu secara langsung.
Kepala Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa rasa curiga pelapor semakin memuncak saat GH melakukan panggilan video. Dalam panggilan tersebut, GH mengaku sedang berjalan-jalan di sekitar lokasi, padahal berdasarkan informasi yang didapat, pelaku sudah berada di dalam bus dan tengah melakukan perjalanan ke luar Pulau Jawa.
“Pelapor mulai curiga karena selalu dihalangi untuk bertemu anaknya. Saat video call, pelaku mengaku sedang jalan-jalan, tetapi ternyata sudah berada di bus menuju Lampung,” ungkap Iptu Andi.
Merasa anaknya berada dalam bahaya, IR pun segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pelacakan serta berkoordinasi lintas provinsi dengan jajaran Polda Banten. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku berada di dalam bus PO Handoyo dengan rute perjalanan Tulungagung menuju Lampung yang saat itu sedang melintas di wilayah Serang.
Tim penyidik langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan GH pada pukul 08.30 WIB di hari yang sama. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiket bus tertanggal 5 Mei 2026, tas pribadi, telepon genggam, hingga peralatan memasak seperti kompor. Barang-barang tersebut diduga telah disiapkan pelaku untuk menetap dalam jangka waktu lama di Lampung bersama korban.
Saat ini, GH telah diamankan di tahanan kepolisian dan dijerat dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik perbuatan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya motif perdagangan orang,” tegas Iptu Andi.
Sementara itu, kondisi fisik balita korban dipastikan sehat dan tidak mengalami luka sedikit pun. Saat ini, korban berada dalam pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulungagung, sebelum nantinya diserahkan kembali sepenuhnya kepada keluarganya.
(Sabar Eko P)







