VIRAL! Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara, INISIATOR: Ketut Sumedana Tunjukkan Ketegasan Tanpa Kompromi

Jakarta – Ketegasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam membongkar kasus korupsi sekaligus menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250 menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan. Capaian fantastis tersebut dinilai sebagai bukti nyata penegakan hukum yang tidak hanya tajam terhadap pelaku korupsi, tetapi juga efektif dalam mengembalikan kerugian negara.

Apresiasi itu salah satunya datang dari lembaga survei kebijakan dan opini publik, INISIATOR. Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail, menilai keberhasilan besar tersebut tidak terlepas dari kepemimpinan tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana.

Menurut Yakub, capaian Kejati Sumsel menjadi bukti bahwa penegakan hukum modern tidak cukup hanya memenjarakan pelaku korupsi, tetapi juga harus mampu mengembalikan uang negara melalui mekanisme asset recovery demi menyelamatkan hak rakyat dan keberlangsungan pembangunan nasional.
“Kami dari INISIATOR memberikan apresiasi dan penghormatan kepada Kajati Sumsel Ketut Sumedana beserta seluruh jajaran atas kinerja dan komitmennya yang luar biasa dalam menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun,” ujar Yakub kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan, angka penyelamatan keuangan negara yang dicapai Kejati Sumsel pada tahun 2026 disebut sebagai yang tertinggi di Indonesia. Prestasi tersebut bahkan dinilai menjadi salah satu pencapaian terbesar institusi Kejaksaan Tinggi dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Yakub menilai keberhasilan itu memiliki dampak besar bagi masyarakat karena uang negara yang berhasil diselamatkan dapat kembali digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah.
“Penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana uang negara yang dirampas koruptor dapat kembali demi kepentingan rakyat,” tegasnya.

Tak hanya soal penyelamatan aset negara, INISIATOR juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Sumsel yang kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.

Tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial AW, SF, dan SP. Dengan penetapan itu, total tersangka dalam perkara tersebut kini mencapai 10 orang.
Menurut Yakub, pengungkapan kasus dugaan korupsi KUR tersebut sangat penting karena penyalahgunaan program bantuan usaha rakyat tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya memperoleh akses pembiayaan usaha.
“Kami melihat Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Bapak Ketut Sumedana benar-benar serius dan konsisten membongkar praktik korupsi, khususnya di sektor perbankan dan penyalahgunaan fasilitas KUR,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sikap tegas Kejati Sumsel menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak akan tinggal diam terhadap praktik korupsi yang merusak integritas sistem keuangan serta pelayanan publik.

Keberhasilan penyelamatan uang negara lebih dari Rp1,2 triliun itu kini menjadi sorotan nasional dan memperkuat citra Kejati Sumsel sebagai salah satu institusi penegak hukum paling progresif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia tahun 2026.

 

Tulus Hartanu & Tim…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *