Kajari Gunungsitoli Memenangkan Prapid Kasus Penetapan Tersangka dan Penahanan JPZ dan FLZ Terkait Dugaan Korupsi RSU Pratama Kab.Nias TA.2022.

Seputarindonesia.co.id. Sumut-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli DR. Firman Halawa,S.H,M.H. dan Jajarannya  memenangkan Praperadilan (Prapid) Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh 2 (dua) orang Pemohon JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FLZ selaku Penyedia dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias
TA. 2022, di Pengadilan Negeri Medan, Jum’at (08/05/2026).

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku Termohon melalui Tim Jaksa Penyidik menghadiri sidang praperadilan dalam agenda Pembacaan Putusan Sela dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan.

Putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Eliyurita, S.H., M.H. di Ruang Cakra VIII pada hari ini, dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan eksepsi Termohon.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh
Pemohon.

Adapun eksepsi Termohon cq. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yaitu:
1. Kesalahan menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan) Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Para Pemohon bertempat di
Kabupaten Nias dan Para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan instansi yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukanlah daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus. Berdasarkan hal tersebut, bahwa Para Pemohon telah salah dalam menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan) dalam mengajukan permohonannya.

2. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon melalui Surat Perintah Penyidikan No : PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2. 22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukanlah objek praperadilan.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka semua rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur (formil) yang berlaku. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *