News  

Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Untuk Tahun Anggaran 2025 Di Desa Bantargadung

Sukabumi, seputarindonesia.co.id- Pemerintahan Desa Bantargadung menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.

Acara yang dihadiri oleh Irpan ( Binwascam) kecamatan Bantargadung, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, pedamping lokal desa, Ketua RT dan RW se-Desa Bantargadung, Tokoh Masyarakat, Karangtaruna. Pada Jum’at 21/02/2025.

Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Bantrgadung, Uus menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin,” tegasnya.

Uwoh Ependi ( Ketua BPD) turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 50 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing.

Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Bantargadung.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yaitu calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Bantargadung, termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 50 KPM.

Pranaan penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat tersebut diatas yang akan ditetapkan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa tahun anggaran 2025 yang dituangkan dengan peraturan kepala desa.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah di Desa Bantargadung telah menetapkan penerima BLT DD di tahun anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

(Muhtar Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *