News  

Wakil Ketua DPRD H Winajat SH, Camat Ngoro Teledor dan Tidak Update Peraturan

MOJOKERTO ~Kisruh pemberhentian 3 Kepala Dusun, Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, menjadi perhatian khusus dari PPDI, organisasi yang menaungi perangkat Desa, yang hari ini gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto.

Ketiga Kepala Dusun Desa Wotanmas Jedong tersebut diberhentikan berdasarkan aturan lama yang menyatakan masa jabatan perangkat desa hanya 15 tahun. Namun, menurut regulasi terbaru, masa jabatan perangkat desa seharusnya berakhir pada usia 60 tahun. Merasa haknya dilanggar, para perangkat desa yang diberhentikan mengajukan keberatan dan meminta kejelasan dari pihak terkait termasuk mengadu ke DPRD Kabupaten Mojokerto pada Kamis (6/2/2025)

Pemberhentian Kepala Dusun Jedong wetan, Jedong kulon dan Watusari, ini didasarkan pada aturan lama yang menyatakan bahwa masa jabatan perangkat desa adalah 15 tahun. Namun, ketiga kepala dusun tersebut merasa keputusan ini tidak sesuai dengan aturan baru, yang mengatur bahwa masa jabatan perangkat desa berlangsung hingga usia 60 tahun.

Kolaborasi Bermakna di Hari Kanker Sedunia Bersama Gaungkan Deteksi Dini,Selamatkan Nyawa”

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri tiga perangkat yang diberhentikan, Kades, BPD Desa Wotanmasjedong, Camat Ngoro, Kadis PMD, Bagian Hukum dan Inspektorat kabupaten Mojokerto.

Dihadiri Kepala BRIN dan LLDIKTI Wilayah III, Pekan Pendidikan Tinggi Jakarta ke 20 Tahun 2025 Berlangsung Sukses

RDP yang berlangsung sekitar 2 jam itu belum menghasilkan kesepakatan, pasalnya pihak desa tetap kekeh tak mau membatalkan SK pemberhentian ketiga perangkat Wotanmasjedong bahkan akan melakukan upaya uji materil terkait Permendagri No 67 tahun 2017.

Kades Wotanmasjedong, H.Anang Wijayanto menyampaikan bahwa pemdes Wotanmasjedong tetep pada keputusannya karena masa jabatan ketiga perangkat tersebut telah habis dan telah mendapat rekomendasi dari camat Ngoro

“Dasar kami karena masa jabatan tiga perangkat itu telah habis dan kami telah mendapat rekomendasi dari camat Ngoro” ungkap Kades yang di dampingi Ketua BPD.

Sementara itu, Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Winajat yang didampingi Ketua Komisi 1 Ahmad Dhofir, kepada sejumlah awak media usai RDP menyampaikan bahwa terkait masalah pemberhentian tiga perangkat di Desa Wotanmas Jedong, Camat Ngoro teledor dan tidak update peraturan.

”Di Permendagri yang terbaru, Mestinya camat Ngoro minta rekomendasi ke kepala daerah terkait pemberhentian perangkat desa bukan konsultasi” kata Winajat Wakil Ketua DPRD kabupaten Mojokerto juga menambahkan, Walau sebetulnya Camat telah membatalkan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Wotanmasjedong.
“namun pihak Desa tetap mengacu rekomendasi camat yang pertama dan Kades enggan membatalkan SK pemberhentian” kata Winajat.

H. Winajat berharap camat harus berhati-hati dalam memberikan rekomendasi, terutama terkait pemberhentian perangkat Desa. “Seharusnya camat memahami aturan yang berlaku dan tidak asal memberikan rekomendasi yang bisa merugikan pihak lain,” tegas Winajat.(har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *