MAKASSAR – SEPUTARindonesia.co.id- Komisi B DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Lantai 4 Gedung Tower Kantor DPRD Sulawesi selatan, di Jalan Urip Sumoharjo Makassar untuk membahas permasalahan yang ada di tanah adat kajang
PT. London sumatera ( PT LONSUM ) yang sengaja di undang seakan akan menghindar dari panggilan melalui undangan, komisi B DPRD Provinsi sulawesi selatan untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP ), akibat ketidak hadirannya perwakilan dari perusahaan ini membuat pemangku adat dan toko masyarakat kajang kecewa.
Kuasa hukum tanah adat kajang DR.Muhammad Nur.SH.MH. di dalam rapat dengar pendapat ( RDP ) menegaskan kepada perwakilan darai Badan pertanahan Nasional ( BPN ) yang hadir, agar melarang PT.London Sumatera ( PT.LONSUM ) melakukan kegiatan atau aktifitas, dan pihak dari BPN ini diharap jangan main sebelah mata harus sportif dalam menjalankan tugas
Karena tidak seorangpun perwakilan dari PT.Lonsum yang hadiri rapat dengar pendapat inib Ketua yang memimpin rapat dengar pendapat ini akan melanjutkan rapat dengar pendapat ini pada tanggal 15 agustus di kantor DPRD Bulukumba.
ADM : IRSAN.DT








