Tangerang– H-1 Menjelang lebaran Polsek Curug Polres Tangerang selatan , menggrebek sebuah toko penjual obat-obatan terlarang berjenis Tramadol dan heximer, selasa (09/04/2024) pukul : 15.00 wib.
Toko obat tersebut berlokasi di Desa cukanggalih Rt.02/Rw.07 kecamatan curug kabupaten Tangerang, lebih mirisnya lagi toko obat disulap menjadi toko counter HP, agar bisa mengelabuhi pihak APH (Aparat penegak Hukum), setempat.
“Saat awak media mendatangi lokasi toko tersebut dan berhasil mewawancarai penjaga toko berinisial (A) dia mengatakan baru beberapa minggu jaga ditoko, dan benar saja di toko ditemukan barang bukti obat daftar G berupa tramadol dan Heximer, berikut uang hasil dari penjualan obat tersebut.
Penjaga tokopun mengaku bahwa dia menjual obat terlarang hanya sisa saja, setelah barang habis ada seorang yang mengirim ketoko tempatnya jaga, tanpa mengetahui identitas si pengirimnya.
“Lebih lajut awak media menanyakan perihal siapa pemilik toko tersebut ?? Dengan polosnya si penjaga toko mengatakan bahwa pemiliknya inisial (H).
“Dan selang beberapa menit sekitar pukul.15:30 wib , penjaga toko obat pun dibawa oleh pihak kepolisian kekantor polsek curug guna dimintai keterangannya.
Sesuai dengan UU kesehatan,
pelaku bisa dijerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 junto pasal 106, UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan , Ancaman pidana hukuman penjara 15 tahun. (Red/Iwan team).