Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/03/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjalankan bahwa saksi yang diperiksa tersebut yaitu berinisial WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Direktorat Impor Kementerian Perdagangan,Ucapnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi WAR
tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, terangnya Ketut.
Tambahnya Ketut mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi WAR dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya, Ketut. (Red/at).