Kejaksaan Agung RI Kembali Melakukan Pemeriksaan Terhadap 1 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula.

Jakarta– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.

Pemeriksan saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas saksi yang diperiksa tersebut yaitu berinisial HAT selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Periode Tahun 2023-2025, terangnya Ketut.

Lanjutnya Kapuspenkum mengatakan bahwa saksi HAT diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023, Jelasnya Kapuspenkum, jelasnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum menerangkan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *