Kejaksaan Agung RI Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi PT Graha Telkom Sigma.

 

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Kamis (03/08/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa yaitu FZS selaku Centralized Customer Care Citibank.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi FZS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutur Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana, mengakhiri. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *